Sidang Perdana SPAM Pesawaran: Dendi Ramadhona Tiba di PN Tipikor, JPU Bawa Boks Barang Bukti

 


BANDAR LAMPUNG – Babak baru pengusutan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran resmi dimulai. Lima terdakwa, termasuk mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.57 WIB untuk menjalani sidang perdana.

Pantauan di lokasi menunjukkan pengamanan ketat saat kendaraan tahanan memasuki area pengadilan. Dendi Ramadhona turun dengan mengenakan rompi tahanan, masker, dan topi hitam. Meski dalam status tahanan, ia sempat menyapa sejumlah simpatisan yang telah menunggu di area gedung. "Assalamu’alaikum," ucapnya sembari menebar senyum tipis sebelum memasuki ruang tunggu tahanan.

Persiapan Jaksa Penuntut Umum

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Arliansyah Adam dan Kasi Intel Fuad Alfano Adi Chandra telah tiba lebih awal sejak pukul 09.31 WIB.

Selain membawa berkas dakwaan, tim JPU terlihat membawa sejumlah barang bukti krusial yang dikemas dalam:

  • Boks hitam berukuran besar.

  • Beberapa tas hitam dengan variasi warna kuning.

Barang bukti tersebut akan menjadi dasar pembuktian atas dugaan penyimpangan proyek DAK Fisik Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2022 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pesawaran.

Konstruksi Perkara dan Kerugian Negara

Sidang yang digelar di Ruang Garuda ini beragendakan pembacaan surat dakwaan. Lima terdakwa yang duduk di kursi pesak hari ini adalah:

  1. Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran)

  2. Dendi Ramadhona (Mantan Bupati Pesawaran)

  3. Sahril (Pelaksana Lapangan CV Tubas Putra Sentosa)

  4. Syahril Ansyori (Peminjam CV Lembak Indah)

  5. Adal Linardo (Peminjam CV Athifa Kalya)

Kasus ini menyedot perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp7.028.758.092. Nilai tersebut dianggap hampir menyamai total anggaran proyek yang seharusnya digunakan untuk akses air bersih masyarakat Pesawaran.

Kuasa hukum terdakwa Syahril Ansyori membenarkan kliennya siap mendengarkan dakwaan JPU. Persidangan ini akan menjadi langkah awal pengujian fakta-fakta hukum yang sebelumnya telah dilimpahkan Kejari Pesawaran ke pengadilan pada 2 Maret lalu.


Kontak Media:

Post a Comment

Previous Post Next Post