Insiden Jatuh dari Mobil Tahanan Warnai Sidang Perdana Korupsi SPAM Pesawaran

 


BANDAR LAMPUNG – Suasana tegang menyelimuti area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat lima terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tiba untuk menjalani sidang perdana, Selasa (10/3/2026) pukul 10.55 WIB.

Sebuah insiden kecil terjadi saat para terdakwa turun dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung. Dua terdakwa, yakni Syahril (peminjam CV Lembak Indah) dan Adal Linardo (peminjam CV Athifa Kalya), sempat terpeleset dan terjatuh dari tangga mobil tahanan. Meski demikian, keduanya segera dibantu oleh petugas pengawal tahanan dan tetap dapat melanjutkan langkah menuju ruang sidang dalam kondisi stabil.

Kehadiran Tokoh Kunci

Selain kedua terdakwa tersebut, tiga tokoh utama lainnya dalam skandal ini juga tampak hadir mengenakan rompi tahanan:

  • Dendi Ramadhona: Mantan Bupati Pesawaran dua periode.

  • Zainal Fikri: Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.

  • Sahril: Pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa.

Barang Bukti dan Konstruksi Dakwaan

Beberapa menit sebelum para terdakwa tiba, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung telah lebih dahulu memasuki gedung pengadilan pada pukul 10.49 WIB. Petugas terlihat membawa satu boks hitam besar serta dua tas hitam yang berisi dokumen serta barang bukti pendukung perkara.

Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 untuk proyek perluasan jaringan pipa SPAM dengan total nilai proyek mencapai Rp8 miliar. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini disinyalir hampir menyamai total pagu anggaran, yang seharusnya diperuntukkan bagi penyediaan air bersih rakyat Pesawaran.

Agenda Persidangan

Sidang hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Melalui dakwaan ini, jaksa akan memaparkan peran masing-masing terdakwa, mulai dari kebijakan pimpinan daerah, teknis dinas, hingga peran pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut.

Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian pengujian fakta hukum guna mengungkap tabir di balik proyek infrastruktur dasar yang gagal dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Post a Comment

Previous Post Next Post