Sidang Perdana Skandal Korupsi SPAM Pesawaran: Mantan Bupati Dendi Ramadhona dkk Hadapi Dakwaan Besok

 


BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, beserta empat terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/3/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini akan menguji konstruksi perkara yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kerugian Negara Fantastis

Perkara ini menyedot perhatian publik lantaran nilai dugaan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7.028.758.092.

Angka tersebut dinilai ironis karena hampir menyamai total nilai proyek yang hanya sebesar Rp8,2 miliar. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik ini seharusnya ditujukan untuk perluasan jaringan perpipaan air bersih bagi masyarakat Pesawaran.

Daftar Lima Terdakwa

Jaksa menyeret lima orang ke meja hijau yang diduga memiliki peran sentral dalam penyimpangan proyek tersebut:

  1. Zainal Fikri: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.

  2. Dendi Ramadhona: Mantan Bupati Pesawaran.

  3. Sahril: Pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa.

  4. Syahril Ansyori: Pihak peminjam perusahaan CV Lembak Indah.

  5. Adal Linardo: Pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Kelimanya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2025 lalu.

Penyitaan Aset Rp45 Miliar

Selain dakwaan korupsi, aparat penegak hukum juga mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung dilaporkan telah menyita sejumlah aset milik Dendi Ramadhona dengan nilai estimasi lebih dari Rp45 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Asisten Pidana Khusus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Pelimpahan berkas telah dilakukan pada 2 Maret 2026. Besok adalah tahap pembuktian awal di persidangan untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan selama penyidikan," ujar Arliansyah.

Sidang ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang benderang aliran dana proyek infrastruktur dasar yang gagal dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh rakyat Pesawaran.

Post a Comment

Previous Post Next Post