BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Cindy Almira, Senin (9/3/2026). Eks Relationship Manager (RM) Bank BRI Cabang Pringsewu tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,9 miliar.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Perkasa, dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.
Detail Putusan Majelis Hakim
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang berat kepada terdakwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara:
Pidana Penjara: 10 Tahun.
Denda: Rp200 Juta (Subsider 5 bulan kurungan).
Uang Pengganti (UP): Rp16,6 Miliar.
Ketentuan UP: Jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti setelah dilelang, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Pertimbangan Hukum
Dalam amar putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu tindakan terdakwa dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri dan telah mencederai kepercayaan nasabah serta institusi perbankan negara. Adapun hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan.
Vonis ini terpaut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan pidana subsider uang pengganti selama 5,5 tahun.
Respons Kuasa Hukum
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Ridho Arya Pratama, S.H., M.H., menyatakan masih akan mengambil langkah pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim.
Kasus penyimpangan dana nasabah di BRI Pringsewu ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian serta modus operandi yang melibatkan posisi strategis di dalam internal bank. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana perbankan dan korupsi di wilayah Lampung.
Post a Comment