Lampung Pecahkan Rekor: 2.651 Posbankum Desa Diresmikan, Gubernur Mirza Hadirkan Keadilan Hingga Pelosok

 


BANDAR LAMPUNG – Provinsi Lampung mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hak asasi manusia dan akses keadilan. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, resmi meluncurkan 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung, Senin (9/3/2026).

Peresmian yang berlangsung di Balai Keratun ini menjadikan Lampung sebagai salah satu provinsi pertama di Indonesia yang mencapai cakupan 100% akses bantuan hukum hingga tingkat akar rumput.

Keadilan untuk Kelompok Rentan

Gubernur Mirza menegaskan bahwa kehadiran Posbankum adalah jawaban atas sulitnya masyarakat kecil mengakses layanan hukum akibat kendala ekonomi dan pendidikan.

“Salah satu tugas utama pemimpin adalah memberikan rasa adil. Posbankum bukan sekadar kantor, tapi ruang perlindungan, edukasi, dan konsultasi bagi warga desa yang selama ini bingung harus mengadu ke mana saat menghadapi masalah hukum,” ujar Gubernur Mirza.

Kekuatan 5.302 Paralegal Desa

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Taufikurrahman, memaparkan bahwa kekuatan Posbankum ini didukung oleh 5.302 paralegal yang telah tersertifikasi. Ribuan paralegal ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa melalui mekanisme non-litigasi (mediasi).

Beberapa keberhasilan nyata yang telah dicapai melalui mediasi Posbankum antara lain:

  • Penyelesaian konflik rumah tangga di Desa Natar, Lampung Selatan.

  • Sengketa tanah antar ahli waris di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro.

Apresiasi Menteri Hukum RI

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memberikan apresiasi tinggi dan menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur Mirza serta 15 Bupati/Wali Kota se-Lampung. Ia menilai langkah Lampung ini sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk menghapus "ketimpangan kapital" dalam hukum.

“Selama ini keadilan seringkali hanya dinikmati mereka yang punya uang atau pendidikan tinggi. Dengan 2.651 Posbankum ini, negara hadir memastikan petani, nelayan, dan masyarakat kecil di pelosok Lampung mendapatkan perlindungan hukum yang sama,” tegas Menteri Supratman.

Fungsi Utama Posbankum Desa:

  1. Konsultasi Hukum: Memberikan penjelasan mengenai duduk perkara hukum secara gratis.

  2. Mediasi: Menyelesaikan sengketa (tanah, keluarga, sosial) di tingkat desa tanpa harus ke pengadilan.

  3. Edukasi: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar melek aturan.

  4. Perlindungan: Pendampingan bagi kelompok rentan dan korban kekerasan.

Dengan diresmikannya ribuan pos ini, diharapkan stabilitas sosial di desa-desa Provinsi Lampung semakin terjaga melalui penyelesaian masalah yang cepat, tepat, dan berkeadilan.

Post a Comment

Previous Post Next Post