BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk tiga posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintah setempat. Langkah ini diambil guna menjaring talenta terbaik ASN yang kompeten, berintegritas, dan memiliki moralitas tinggi untuk mengisi pos strategis daerah.
Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor: 02/PANSEL-JPTP/III/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Marindo Kurniawan, pada Jumat (27/3/2026).
Tiga Jabatan Strategis yang Dilelang
Seleksi terbuka kali ini difokuskan pada pengisian jabatan eselon II dengan rincian sebagai berikut:
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Eselon II-a)
Kepala Dinas Perkebunan (Eselon II-a)
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung (Eselon II-b)
Seleksi ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan.
Tahapan dan Jadwal Seleksi
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berlangsung mulai 27 Maret hingga 10 April 2026. Panitia seleksi menekankan bahwa seluruh tahapan tidak dipungut biaya (gratis).
Agenda Penting Seleksi:
Pendaftaran & Seleksi Administrasi: 27 Maret – 10 April 2026.
Uji Kompetensi (Assesment): 13 – 14 April 2026.
Penulisan Makalah & Wawancara: 22 April 2026.
Penetapan 3 Calon Terbaik: 22 April 2026.
Persyaratan Utama Pelamar
Peserta yang berminat harus memenuhi standar kompetensi manajerial dan teknis, di antaranya:
Pendidikan: Minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.
Pangkat: Minimal Pembina Tk. I (IV/b) untuk Eselon II-a, atau Pembina (IV/a) untuk Eselon II-b.
Usia: Maksimal 56 tahun 0 bulan pada saat pelantikan.
Integritas: Memiliki rekam jejak moralitas yang baik, bebas narkoba, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
Administrasi: Menyampaikan bukti SPT dan LHKPN/LHKASN tahun 2025 serta mendapat rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.
Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Melalui proses ini, Pemprov Lampung berharap dapat memperkuat struktur birokrasi yang adaptif dan profesional demi mendukung visi pembangunan Provinsi Lampung yang berkelanjutan.
Post a Comment