Ganti Rugi Tak Kunjung Cair, Aktivitas PT Surya Intan Tapioka Resmi Dihentikan Sementara Akibat Pencemaran Limbah

 


LAMPUNG UTARA – Aktivitas operasional PT Surya Intan Tapioka (SIT) yang berlokasi di Banjar Negeri, Lampung Utara, resmi dihentikan sementara mulai Jumat (27/3/2026). Langkah ini diambil menyusul desakan masyarakat yang menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas pencemaran limbah yang merusak lahan pertanian warga di dua kabupaten.

Penutupan ini merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pihak manajemen perusahaan dengan masyarakat Dusun Sepulau (Lampung Utara) serta Tiyuh Tanjung Selamat (Tulang Bawang Barat).

Ingkar Janji Kesepakatan Ganti Rugi

Ketegangan memuncak dipicu oleh kekecewaan warga atas realisasi ganti rugi yang tak kunjung dilakukan pihak perusahaan, padahal kesepakatan awal telah dibuat sejak November 2025. Warga menegaskan bahwa mesin pabrik tidak boleh beroperasi sebelum kewajiban finansial terhadap petani yang terdampak dipenuhi secara utuh.

“Kami sangat kecewa. Sudah berkali-kali mediasi dilakukan, tapi bukannya menyejahterakan, keberadaan pabrik justru merugikan masyarakat,” tegas perwakilan warga, Madi Usman, dalam musyawarah yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Muara Sungkai.

Tanggapan Manajemen Perusahaan

Menanggapi tuntutan tersebut, Humas PT SIT, Darwis, menyatakan bahwa operasional pabrik akan dihentikan tanpa batas waktu hingga persoalan dengan warga terselesaikan. Namun, ia menyebut keputusan mengenai pembayaran ganti rugi masih harus menunggu instruksi dari manajemen pusat.

“Manajemen pusat menyampaikan, selama persoalan belum selesai, aktivitas pabrik ditutup sementara. Untuk keputusan selanjutnya, akan kami konfirmasi kembali,” ujar Darwis di hadapan massa.

Dampak Lingkungan di Dua Kabupaten

Pencemaran limbah dari aktivitas pengolahan tapioka ini dilaporkan telah merusak ekosistem persawahan dan perkebunan warga yang berbatasan langsung dengan area pabrik. Selain kerugian materiil akibat gagal panen, warga khawatir dampak jangka panjang terhadap kualitas tanah dan sumber air di wilayah Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat.

Masyarakat kini mendesak adanya itikad baik dari jajaran direksi PT SIT agar konflik ini tidak meluas menjadi ketegangan sosial yang lebih besar. Warga berharap pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dapat segera turun tangan untuk melakukan audit lingkungan dan memastikan pemulihan lahan pertanian mereka.

Post a Comment

Previous Post Next Post