Pedomani Kenaikan Harga Beras, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tetapkan Standar Zakat Fitrah Lampung Rp40.000

 


BANDAR LAMPUNG, 3 Maret 2026 – Guna memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban menjelang Idul Fitri 1447 H, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah. Dalam edaran tersebut, nilai standar zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, atau setara dengan 2,7 kg beras.

Keputusan ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, hingga perusahaan swasta di seluruh Provinsi Lampung agar penyaluran zakat dapat terkoordinasi dengan baik melalui BAZNAS.

Mengapa 2,7 Kg, Bukan 2,5 Kg? Penetapan angka 2,7 kg sempat memicu pertanyaan di kalangan warga yang terbiasa dengan standar 2,5 kg. Namun, secara syariat dan teknis, angka ini memiliki dasar yang kuat:

  1. Amanah SK BAZNAS RI: Kebijakan ini mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 yang menyesuaikan nilai zakat dengan fluktuasi harga pangan di tiap wilayah.

  2. Konversi Satu Sha’: Secara hukum Islam, zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok. Mengingat variasi massa jenis beras, para ulama dan otoritas zakat sering mengambil nilai jalan tengah antara 2,5 kg hingga 3,0 kg untuk memastikan kewajiban benar-benar tertunaikan (ihtiyat atau berhati-hati).

  3. Penyesuaian Harga Pasar: Angka Rp40.000 mencerminkan rata-rata harga beras kualitas medium di Provinsi Lampung saat ini. Jika dikonversi, harga per kilogram beras diasumsikan sekitar Rp14.800-an.

Mendorong Penyaluran Lewat Lembaga Resmi Melalui SE tersebut, Gubernur Mirza mengimbau ASN dan masyarakat luas untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan agar pendistribusian zakat lebih tepat sasaran bagi kaum duafa dan membantu pengentasan kemiskinan di Lampung.

“BAZNAS di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusiannya secara berjenjang. Transparansi adalah kunci agar zakat ini benar-benar memberikan dampak sosial,” tulis Gubernur dalam edarannya.

Rincian Pembayaran Zakat Fitrah 1447 H:

  • Perorangan: 2,7 Kg beras atau uang tunai Rp40.000.

  • Keluarga (Suami-Istri): setara Rp80.000.

Masyarakat diharapkan dapat memaklumi penyesuaian ini sebagai langkah untuk memastikan nilai zakat yang diberikan tetap relevan dengan harga kebutuhan pokok di pasar, sehingga manfaat yang diterima oleh para mustahik (penerima zakat) tetap optimal.

Post a Comment

Previous Post Next Post