Berkas Rampung, Kejari Pesawaran Limpahkan Kasus Korupsi SPAM Mantan Bupati Dendi Ramadhona ke Pengadilan



BANDAR LAMPUNG, 3 Maret 2026 – Pelarian dari jerat hukum bagi para tersangka skandal korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 berakhir di meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi melimpahkan berkas perkara lima tersangka, termasuk mantan Bupati Dendi Ramadhona Kaligis, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (2/3).

Langkah ini memastikan bahwa dalam waktu dekat, para terdakwa yang telah ditahan sejak Oktober 2025 di Rutan Way Huwi tersebut akan segera menjalani sidang perdana.

Ironi Anggaran: Kerugian Hampir Menyamai Nilai Proyek Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena keterlibatan tokoh penting, tetapi juga karena besarnya rasio kerugian negara. Dari total nilai proyek pembangunan jaringan perpipaan yang hanya sebesar Rp8,2 miliar, hasil penyidikan menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp7.028.758.092. Artinya, hampir 85% anggaran proyek diduga tidak dinikmati masyarakat sebagai akses air bersih.

Daftar Tersangka dan Jeratan TPPU Lima orang akan duduk di kursi pesakitan, terdiri dari unsur pejabat publik hingga pelaksana swasta:

  1. Dendi Ramadhona Kaligis – Mantan Bupati Pesawaran dua periode.

  2. Zainal Fikri – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.

  3. Sahril – Pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa.

  4. SA – Pihak peminjam perusahaan CV Lembak Indah.

  5. ALA – Pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Tak berhenti di pasal korupsi, penyidik Kejati Lampung juga membidik Dendi Ramadhona dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga saat ini, tim Pidsus telah menyita berbagai aset milik mantan Bupati tersebut dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp45 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum Aspidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi infrastruktur yang menyentuh hajat hidup orang banyak.

“Kami melaksanakan proses penuntutan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya, kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” tegas Arliansyah.

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Publik menantikan fakta-fakta persidangan yang akan mengungkap bagaimana dana air minum untuk rakyat bisa berakhir menjadi tumpukan aset pribadi senilai puluhan miliar rupiah.

Post a Comment

Previous Post Next Post