Optimalkan Tata Kelola Dana Desa, Jamintel Kejagung RI Sosialisasikan Program ‘Jaga Desa’ di Kabupaten Lampung Selatan



KALIANDA, 16 Maret 2026 – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, melakukan kunjungan kerja sekaligus Safari Ramadan ke Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/3). Bertempat di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati, kunjungan ini difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Program ini dirancang untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan, melalui sistem pengawasan yang terintegrasi.

Bukan untuk Kriminalisasi Dalam arahannya di depan para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Lampung Selatan, Reda Manthovani menegaskan bahwa kehadiran Korps Adhyaksa di tingkat desa adalah untuk melakukan fungsi pendampingan dan monitoring, bukan untuk menakut-nakuti pejabat desa.

“Kami hadir melalui aplikasi Jaga Desa bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa. Tujuan kami adalah membantu menjaga tata kelola agar berjalan sesuai aturan. Jika keuangan desa dikelola dengan baik, maka pembangunan akan lancar dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tegas Reda Manthovani.

Dukungan Penuh Pemerintah Daerah Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyambut hangat komitmen Kejaksaan Agung. Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk mengamankan potensi besar yang dimiliki desa-desa di Lampung Selatan, mulai dari sektor pertanian hingga pariwisata.

“Kehadiran Bapak Jamintel menjadi motivasi bagi kami. Pemkab Lampung Selatan siap bersinergi melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan ini, kami berharap administrasi desa semakin tertib dan pembangunan lebih terarah,” ujar Bupati Egi.

Sistem Monitoring Terintegrasi Program Jaga Desa kini diperkuat dengan aplikasi yang memungkinkan Kejaksaan memantau pertanggungjawaban keuangan desa secara real-time yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hal ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan administrasi yang sering kali menjerat aparatur desa pada masalah hukum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP Abpednas Aditya Yusma Perdana, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, serta unsur Forkopimda dan jajaran Kejari Lampung Selatan. Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih terbuka antara aparatur desa dan penegak hukum demi mewujudkan pembangunan desa yang bermartabat dan transparan.

Post a Comment

Previous Post Next Post