Lampung Tuntaskan 100% Posbankum Desa, Gubernur Mirza: Keadilan Harus Menyentuh Rakyat Kecil

 


BANDAR LAMPUNG – Provinsi Lampung mencaatkan pencapaian signifikan dalam pemenuhan hak asasi manusia dan akses hukum. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meresmikan 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung, Senin (9/3/2026).

Peresmian yang dilakukan di Balai Keratun ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, serta jajaran kepala daerah dari 15 kabupaten/kota se-Lampung.

Keadilan Bukan Hanya Milik Pemilik Kapital

Gubernur Mirza menegaskan bahwa kehadiran Posbankum adalah langkah nyata pemerintah untuk menghapus sekat antara masyarakat desa dengan layanan hukum. Selama ini, keterbatasan ekonomi dan pendidikan seringkali menjadi penghalang bagi warga pelosok untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Salah satu tugas utama pemimpin adalah memberikan rasa adil kepada rakyatnya. Posbankum ini hadir sebagai tempat konsultasi, edukasi, sekaligus ruang perlindungan. Masalah seperti sengketa tanah atau konflik keluarga kini punya wadah penyelesaian yang dekat dengan warga," ujar Gubernur Mirza.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi keberhasilan Lampung dalam membentuk Posbankum secara menyeluruh. Ia menyebut Lampung sebagai teladan dalam memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan.

"Selama ini keadilan sering kali hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki keunggulan kapital atau pendidikan. Negara harus hadir memastikan masyarakat kecil mendapatkan akses hukum yang sama," tegas Menteri Supratman.

Kekuatan 5.302 Paralegal Desa

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Taufikurrahman, melaporkan bahwa pembentukan Posbankum di Lampung telah mencapai 100 persen. Keberhasilan ini didukung oleh infrastruktur sumber daya manusia yang mumpuni:

  • 2.651 Posbankum aktif di desa dan kelurahan.

  • 5.302 Paralegal siap memberikan layanan pendampingan.

  • 3.800 Peserta telah mengikuti pelatihan paralegal intensif pada tahun 2025.

Efektivitas Mediasi Non-Litigasi

Posbankum terbukti efektif menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan. Beberapa kasus yang berhasil ditangani melalui mekanisme mediasi meliputi:

  1. Konflik Rumah Tangga di Desa Natar, Lampung Selatan.

  2. Sengketa Tanah Ahli Waris di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro.

Penyelesaian melalui mediasi ini dinilai lebih cepat, murah, dan mampu menjaga kerukunan antarwarga di tingkat desa.

Penghargaan atas Sinergi Daerah

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum RI menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur Lampung atas keberhasilan pembentukan Posbankum secara total. Penghargaan juga diberikan kepada 15 kabupaten/kota yang telah mendukung penuh program ini di wilayah masing-masing.

Pemerintah berharap keberadaan Posbankum dapat secara permanen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan stabilitas sosial di Provinsi Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post