BLAMBANGAN UMPU, WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023. Proses ini berlangsung di kantor Kejari Way Kanan pada Senin (9/3/2026).
Langkah hukum ini menandai berakhirnya masa penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Identitas Tersangka dan Peran
Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka yang kini menjalani penahanan pada tahap penuntutan, yaitu:
A.W. (36): Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023.
I.F.R. (34): Pihak swasta (Wiraswasta).
Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penyaluran bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas hunian masyarakat kurang mampu di Way Kanan.
Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
Dalam momentum Tahap II ini, kedua tersangka menunjukkan sikap kooperatif dengan menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara kepada tim penyidik.
Total Dana Pulih: Rp546.724.500 (Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Status Dana: Disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan.
Komitmen Penegakan Hukum yang Akuntabel
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menegaskan bahwa fokus utama kejaksaan tidak hanya pada penghukuman pelaku (pidana badan), tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal (asset recovery).
“Kami memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Pengembalian kerugian negara ini adalah bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat Way Kanan. Kami tidak menoleransi penyimpangan pada program bantuan pemerintah yang seharusnya menyentuh rakyat kecil,” tegas Kajari.
Pihak Kejaksaan juga menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak yang membantu proses penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka ini berjalan lancar. Perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengelola program bantuan daerah untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Post a Comment