Kejar kenaikan peringkat nasional, Pemprov Lampung pertajam validasi data LPPD 2025

 


BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan kualitas pelaporan kinerja daerah melalui Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026), sebagai bagian dari strategi menembus posisi 10 besar nasional.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus memiliki kerangka berpikir yang tepat dalam menyusun laporan. Data yang disajikan wajib mencerminkan kondisi riil di lapangan agar evaluasi dari pemerintah pusat memberikan hasil yang optimal.

Optimalisasi metode penginputan data

Berdasarkan evaluasi sementara, Sekdaprov Marindo mencatat adanya indikator kinerja yang belum optimal. Namun, ia meyakini hal tersebut lebih disebabkan oleh kendala teknis dalam proses input, bukan karena penurunan performa kerja.

"Saya yakin kinerja Pemerintah Provinsi Lampung sudah sangat baik dan sesuai regulasi. Ini kemungkinan hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry data dan pemilihan indikator. Jangan sampai kerja baik kita tidak terlihat oleh publik dan pemerintah pusat hanya karena masalah teknis pelaporan," ujar Marindo.

Target perbaikan peringkat nasional

Pada evaluasi nasional tahun sebelumnya, Provinsi Lampung menempati peringkat ke-14 nasional dengan skor 3,0530 (status kinerja sedang). Untuk tahun 2025, Pemprov Lampung menargetkan skor yang lebih tinggi dengan mengacu pada pedoman terbaru, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa rapat desk ini sangat krusial karena adanya perubahan indikator penilaian. "Diperlukan koordinasi, klarifikasi, dan validasi data agar dokumen pendukung sesuai dengan pedoman terbaru sebelum proses finalisasi laporan pada akhir Maret ini," jelasnya.

Siklus manajemen kinerja yang terintegrasi

Kepala Bappeda Lampung, Anang Risgiyanto, menambahkan bahwa LPPD adalah bagian tak terpisahkan dari siklus manajemen pemerintahan. Keselarasan antara Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) menjadi kunci utama dalam penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

Poin Utama Penyusunan LPPD 2025:

  • Batas Waktu: Pengisian aplikasi pelaporan dilakukan mulai 1 Maret hingga 31 Maret 2026.

  • Kewajiban Laporan: Mencakup LPPD (Pusat), LKPJ (DPRD), dan RLPPD (Masyarakat).

  • Fokus Penilaian: Inovasi daerah, efektivitas pelayanan urusan pemerintahan, dan capaian indikator kinerja kunci.

Dengan penguatan koordinasi antarperangkat daerah melalui rapat desk ini, Pemerintah Provinsi Lampung optimis kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah akan semakin akuntabel dan transparan, sekaligus memperbaiki posisi Lampung di kancah nasional.

Post a Comment

Previous Post Next Post