Eks pegawai BRI Pringsewu Cindy Almira divonis 10 tahun penjara terkait korupsi dana nasabah

 



BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA menggelar sidang agenda pembacaan putusan atas perkara penyimpangan pengelolaan dana nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu periode 2021-2025, Senin (09/03/2026).

Terdakwa Cindy Almira, S.H. Binti (Alm) Cinatra Pahlevi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

I. Persidangan dan Komposisi Majelis

Sidang yang dimulai sekira pukul 15.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Edi Purbanus, S.H., dan Charles Kholidy, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Suerma, S.H.

Pihak Penuntut Umum dihadiri oleh Endang Supriadi, S.H., Rudy Vernando, S.H., M.H., dan Elfiandi Handares, S.H., M.H. Sementara terdakwa didampingi oleh tim Penasihat Hukum dari Ridho Arya Pratama, M.H. dan rekan.

II. Amar Putusan Majelis Hakim

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi hukum sebagai berikut:

  1. Pidana Penjara: Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun kepada terdakwa Cindy Almira.

  2. Denda: Menetapkan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

  3. Uang Pengganti: Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp17.960.000.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).

    • Jumlah tersebut akan dikurangi dengan uang sitaan yang telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu senilai Rp1.319.907.412,39.

III. Respons Terdakwa dan Jaksa

Terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang sebelum menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Persidangan berakhir pada pukul 16.45 WIB dalam situasi yang aman, tertib, dan lancar. Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi penyelenggara layanan perbankan negara untuk senantiasa menjaga integritas dalam pengelolaan dana masyarakat.


Post a Comment

Previous Post Next Post