Respons Agresi AS-Israel ke Iran, MPR RI Dorong Presiden Prabowo Subianto Ambil Peran Juru Damai Konstitusional



JAKARTA, 3 Maret 2026 – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), M. Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah diplomasi proaktif guna meredam eskalasi perang di Timur Tengah. Serangan udara Amerika Serikat dan Israel ke wilayah Iran dinilai telah menghancurkan legitimasi perdamaian kawasan dan mengancam tatanan hukum internasional.

HNW menegaskan bahwa tawaran mediasi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri RI harus tetap berada dalam koridor konsistensi konstitusi, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Perluasan Mandat Mediasi Selain memediasi ketegangan di Teheran dan Washington, HNW mendorong Presiden Prabowo untuk memperluas inisiasi damai ke wilayah konflik lainnya yang melibatkan sesama negara Muslim. Ia menyarankan kunjungan diplomasi tidak hanya terbatas pada pangkalan kekuatan Barat, tetapi juga ke Islamabad dan Kabul guna menghentikan pertikaian antara Pakistan dan Afghanistan.

“Segala bentuk perang harus segera dihentikan karena menjauhkan perdamaian dan hanya melahirkan tragedi kemanusiaan serta destabilisasi. Sangat wajar apabila Presiden Prabowo menginisiasi mediasi lintas kawasan untuk menjaga kedaulatan negara-negara Muslim,” ujar HNW, Senin (2/3).

Dampak Domino di Kawasan Serangan balasan Iran yang menyasar pangkalan militer AS di berbagai negara tetangga seperti Kuwait, Bahrain, UEA, Yordania, Qatar, hingga Arab Saudi, dikhawatirkan akan memperluas cakupan konflik. Situasi ini dinilai merugikan posisi negara-negara Muslim yang berpotensi menjadi korban dari proyek ekspansionisme di kawasan.

Untuk itu, MPR RI menyarankan agar Presiden Prabowo:

  • Memaksimalkan Forum OKI: Menggerakkan Organisasi Kerja Sama Islam untuk menghadirkan solusi damai di antara anggota.

  • Sinergi dengan PBB: Menggandeng Sekretaris Jenderal PBB dalam menegakkan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB mengenai penghormatan kedaulatan wilayah.

Perlindungan WNI di Kawasan Konflik Seiring dengan meningkatnya eskalasi, HNW yang juga anggota DPR RI Dapil Luar Negeri mengingatkan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI). Pemerintah diminta segera melakukan langkah perlindungan efektif bagi WNI yang berada di Iran, negara-negara Teluk, hingga Pakistan dan Afghanistan.

“Perlindungan terhadap WNI merupakan mandat utama konstitusi. Mengingat situasi yang semakin genting dan berpotensi meluas dalam jangka panjang, evakuasi atau perlindungan darurat harus menjadi prioritas utama pemerintah,” pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post