Atasi Penurunan PAD, Pemprov Lampung Lakukan Revisi Perda Guna Perluas Objek Retribusi Daerah

 


BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengagendakan langkah strategis untuk memulihkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini ditandai dengan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menjaring potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal.

Keputusan revisi ini diambil menyusul evaluasi kinerja keuangan tahun 2025, di mana realisasi PAD Lampung tercatat mengalami penurunan signifikan menjadi Rp3,35 triliun (79,47%) dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun.

Identifikasi Objek Retribusi Baru

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, telah bersurat kepada 33 kepala satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemprov Lampung untuk segera menyampaikan usulan objek retribusi daerah baru. Langkah ini mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan lebih luas bagi pemerintah daerah untuk menambah kategori retribusi.

Beberapa potensi perluasan objek retribusi yang sedang dikaji meliputi:

  • Retribusi Jasa Umum: Pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum, pasar, hingga pengendalian lalu lintas.

  • Retribusi Jasa Usaha: Penyediaan tempat kegiatan usaha (pasar grosir/pertokoan), tempat pelelangan ikan, ternak, serta fasilitas hasil bumi dan hutan.

“Kami memberikan ruang bagi Satker untuk mengajukan usulan objek baru sebagai bahan awal kajian revisi perda. Usulan tersebut kami tunggu hingga 13 April 2026 mendatang,” ujar Slamet Riadi dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Evaluasi Kinerja Pendapatan

Penurunan PAD di tahun 2025 menjadi alarm bagi pemerintah daerah, mengingat capaian tersebut berada di bawah perolehan tahun 2024 (Rp4,04 triliun) dan 2023 (Rp3,76 triliun). Meski demikian, sektor retribusi daerah justru menunjukkan tren positif dengan perolehan Rp526,6 miliar di tahun 2025, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp486,1 miliar.

Kenaikan di sektor retribusi inilah yang akan dijadikan motor penggerak utama untuk menambal kekurangan pendapatan dari sektor pajak lainnya.

Optimalisasi Jasa Pelayanan

Melalui revisi perda ini, Pemprov Lampung berupaya mengoptimalkan aset dan layanan publik agar dapat memberikan kontribusi ekonomi yang lebih nyata. Penambahan objek retribusi baru diharapkan tidak hanya meningkatkan angka di atas kertas, tetapi juga dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dinas-dinas strategis seperti Pariwisata, Kelautan, dan Pertanian diharapkan menjadi penyumbang usulan terbanyak mengingat banyaknya fasilitas publik di bawah naungan dinas tersebut yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Post a Comment

Previous Post Next Post