Survei Seismik Migas Dimulai, Pemprov Lampung Proyeksikan Peningkatan DBH dan Lapangan Kerja

 


BANDAR LAMPUNG, 21 Februari 2026 – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan survei seismik 2D yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Langkah eksplorasi ini bertujuan untuk meninjau potensi minyak bumi onshore (daratan) yang tersebar di lima kabupaten di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat ketahanan energi. Survei ini direncanakan melintasi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Lampung Tengah, dan Lampung Timur.

“Pemprov Lampung sangat mendukung proses survei seismik 2D di Wilayah Kerja Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) I ini. Gubernur Lampung bahkan telah menetapkan SK penggantian tanam tumbuh sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan agar hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Febrizal di sela kunjungan kerja reses Komisi XII DPR RI di Bandar Lampung, Jumat (20/2).

Febrizal menambahkan, jika potensi migas ini berhasil dieksplorasi hingga tahap produksi, dampak ekonominya bagi Lampung akan sangat signifikan. Manfaat tersebut mencakup peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH), penyerapan tenaga kerja lokal, hingga program Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan menggerakkan ekonomi di sekitar wilayah kerja.

[Image: Kepala Dinas ESDM Lampung saat memberikan keterangan mengenai dukungan survei seismik migas]

Tahapan dan Mitigasi Risiko Survei seismik dijadwalkan berlangsung hingga Agustus 2026 dengan cakupan mencapai 35 kecamatan dan 142 desa. Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada pengambilan data bawah permukaan sepanjang 180 kilometer.

“Kami sedang mengonfirmasi apakah cekungan fluida yang ada di Lampung berisi minyak yang ekonomis untuk diangkat. Jika hasilnya positif, produksi migas di Lampung diperkirakan dapat dimulai pada tahun 2032,” kata Eviyanti.

Terkait kekhawatiran masyarakat dan operasional di lahan perkebunan, Pertamina memastikan akan menerapkan regulasi ketat serta pendekatan persuasif. Mitigasi risiko lingkungan dan sosial menjadi prioritas, terutama dalam pengaturan jarak aman dan keselamatan kerja selama proses survei berlangsung.

Dukungan dari DPR RI dan SKK Migas diharapkan dapat mempercepat tahapan ini, mengingat izin eksplorasi ini sebenarnya sudah dikantongi sejak 13 tahun lalu namun baru bisa direalisasikan secara masif pada tahun 2025–2026 ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post