METRO, 21 Februari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar praktik sindikat penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di Kota Metro. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, polisi menetapkan seorang pria berinisial MA alias Ari Ubenz (31), yang dikenal sebagai oknum bos debt collector setempat, sebagai tersangka utama.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Mapolres Metro. Tersangka diduga kuat terlibat dalam penggelapan satu unit Toyota Kijang Innova milik seorang debitur dengan total kerugian mencapai Rp298 juta.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, menegaskan bahwa tersangka telah lama menjadi target perhatian aparat karena aktivitas penagihannya yang kerap meresahkan warga.
“Tersangka merupakan oknum debt collector yang cukup terkenal dan sepak terjangnya meresahkan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan panjang sejak laporan masuk pada Juni 2025 dan pengumpulan alat bukti, malam ini kami resmi menetapkannya sebagai tersangka,” tegas IPTU Rizky saat memberikan keterangan pers, Sabtu (21/2) dini hari.
Modus Operandi Over Kredit Palsu Kasus ini bermula pada Agustus 2024 di Kelurahan Karangrejo, Metro Utara. Korban berinisial I (42) berniat melakukan over kredit kendaraan Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 2928 GKZ miliknya. Tersangka Ari Ubenz meyakinkan korban bahwa ia memiliki pihak yang siap mengambil alih kredit secara resmi dan menjanjikan pengurusan dokumen melalui perusahaan pembiayaan.
Namun, setelah kendaraan beserta STNK dan kunci diserahkan, janji tersebut tidak pernah ditepati. Mobil milik korban justru dialihkan kepada pihak lain tanpa prosedur hukum, sementara korban tetap dibebani kewajiban cicilan bulanan.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus Hingga saat ini, unit mobil Innova tersebut masih dalam pencarian (DPB). Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, serta bukti percakapan digital antara korban dan tersangka.
Polres Metro menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan ini. “Kami sedang melakukan pengembangan dan dimungkinkan akan ada tersangka tambahan. Kami menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Siapa pun yang menyalahgunakan profesi untuk kejahatan akan kami tindak tegas,” tambah IPTU Rizky.
Tersangka MA alias Ari Ubenz kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro dan dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan serupa oleh oknum debt collector untuk tidak ragu melapor ke Polres Metro guna proses hukum lebih lanjut.
Post a Comment