Naik Dua Kali Lipat, Dana Hibah Parpol Provinsi Lampung Capai Rp20,9 Miliar pada 2026



BANDAR LAMPUNG, 22 Februari 2026 – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengumumkan kenaikan signifikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) untuk tahun anggaran 2026. Penyesuaian nilai bantuan ini meningkat dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara sah hasil Pemilu 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Senen Mustakim, menjelaskan bahwa kenaikan ini mengacu pada regulasi terbaru dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Dengan total suara sah partai politik peraih kursi DPRD Lampung sebanyak 4.370.337 suara, total anggaran yang dialokasikan melonjak dari Rp10,4 miliar menjadi Rp20,97 miliar.

“Kenaikan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi partai politik dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat serta operasional sekretariat. Kami berharap dana ini dapat digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Senen Mustakim di Bandar Lampung, Minggu (22/2).

Rincian Penerimaan Dana Banpol

Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2024, Partai Gerindra tercatat sebagai penerima hibah terbesar, disusul oleh PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Berikut adalah rincian proyeksi dana hibah untuk delapan partai politik di DPRD Lampung

:Daftar Penerima Banpol Provinsi Lampung 2026 (Rp4.800 per suara):

  • Gerindra: 865.320 suara (16 kursi) — Rp4.153.536.000

  • PDI Perjuangan: 787.468 suara (13 kursi) — Rp3.779.846.400

  • Golkar: 621.293 suara (11 kursi) — Rp2.982.206.400

  • PKB: 532.522 suara (11 kursi) — Rp2.556.105.600

  • NasDem: 455.094 suara (10 kursi) — Rp2.184.451.200

  • PAN: 401.102 suara (8 kursi) — Rp1.925.289.600

  • PKS: 365.462 suara (7 kursi) — Rp1.754.217.600

  • Demokrat: 342.076 suara (9 kursi) — Rp1.641.964.800


Mekanisme Pencairan

Senen menambahkan bahwa proses pencairan tidak dilakukan secara otomatis. Partai politik wajib menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana tahun sebelumnya.

“Setelah LHP BPK terbit, partai baru bisa mengajukan permohonan pencairan. Kami memperkirakan proses administrasi ini selesai dan dana dapat mulai disalurkan pada bulan April atau Mei mendatang,” tutupnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penggunaan dana ini agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

Post a Comment

Previous Post Next Post