Skandal Lahan Desa Margodadi: Warga Keluhkan Iuran "Wajib" Berkedok Swadaya, Potong Dana Bansos Hingga Ratusan Juta

 



WAY LIMA — Proyek pengadaan lahan seluas seperempat hektare di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pembelian lahan yang dilakukan pada periode 2021-2022 tersebut diduga kuat menggunakan skema pungutan liar (pungli) dengan dalih swadaya masyarakat untuk membangun kantor Balai Desa yang baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun per Kamis (19/2/2026), masyarakat kini mulai angkat bicara mengenai beban iuran yang ditarik secara "sukarela" namun bersifat memaksa setiap kali bantuan sosial dicairkan.

Modus Penarikan Dana dari Rakyat Kecil

Dugaan pungutan tersebut menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial negara dengan rincian yang mengkhawatirkan:

  1. KPM BPNT: Sebanyak 720 penerima diwajibkan menyetor Rp10.000 hingga Rp20.000 setiap pencairan.

  2. KPM BLT Dana Desa: Penerima manfaat dimintai setoran Rp50.000 hingga Rp100.000 dari total Rp900.000 yang mereka terima per tiga bulan.

  3. Perangkat Desa: Penarikan dana juga dilaporkan menyasar jajaran RT, Kepala Dusun, hingga Kaur/Kasi di lingkungan pemerintah desa.

Warga berinisial (R), salah satu penerima BLT-DD, membenarkan adanya pemotongan tersebut. "Setiap pencairan kami diminta setor, katanya untuk beli lahan di belakang SMPN Satap 1 buat kantor desa baru," ujarnya.

Warga Pertanyakan Urgensi Pembangunan

Sejumlah tokoh masyarakat dan sesepuh desa menilai kebijakan Kades Aminuddin sangat tidak tepat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Mereka memandang Balai Desa yang ada saat ini masih sangat layak digunakan untuk pelayanan publik.

"Jangan dululah memikirkan pembangunan (baru) kalau menyusahkan masyarakat. Kalau ada acara besar, kita punya banyak fasilitas umum seperti SMP Satap atau SDN 6 yang luas. Jika Kades ingin membangun, pakailah anggaran pribadi atau prosedur yang benar, jangan memotong hak rakyat kecil," tegas salah satu sesepuh desa.


Ringkasan Potensi Pungutan Lahan Desa Margodadi

Sumber DanaEst. Nominal Per KPMKeterangan
KPM BPNTRp10.000 – Rp20.000Rutin setiap pencairan.
KPM BLT-DDRp50.000 – Rp100.000Dari total Rp900.000 per tahap.
Perangkat DesaBervariasiMelibatkan jajaran RT hingga Kaur.
Total AkumulasiRp132.000.000Proyeksi dana yang terkumpul dari warga.

Kades Tidak Ditempat saat Konfirmasi

Guna menjaga keberimbangan berita, tim telah mendatangi kediaman Kepala Desa Margodadi, Aminuddin, untuk melakukan konfirmasi terkait rincian penggunaan dana "swadaya" tersebut serta dasar hukum penarikannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kades Aminuddin dilaporkan sedang tidak berada di tempat.

Warga kini mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Dinas PMD untuk turun langsung melakukan audit terhadap pengadaan lahan tersebut. Jika terbukti ada maladministrasi atau pemerasan dalam jabatan, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas guna memberikan rasa keadilan bagi penerima bansos di Desa Margodadi.




Post a Comment

Previous Post Next Post