BAHUGA, WAY KANAN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, kini mencuat sebagai skandal yang menggemparkan publik. Fakta baru menunjukkan bahwa pemotongan hak rakyat miskin ini diduga bukan kali pertama terjadi, melainkan praktik sistematis yang telah berlangsung lama.
Berdasarkan keterangan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan yang seharusnya diterima utuh tanpa potongan sepeser pun justru disunat oleh oknum pendamping dengan dalih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara aturan kementerian.
Modus Operandi dan Rincian Potongan
Keterangan dari sejumlah saksi KPM mengungkap alur pemotongan yang memberatkan warga:
Potongan Awal: Sebesar Rp30.000 diduga diambil saat pencairan oleh oknum pendamping PKH berinisial HSM.
Potongan Tambahan: Diduga terdapat oknum lain yang turut "menikmati" uang bantuan tersebut hingga total potongan membengkak menjadi Rp50.000 per KPM.
Frekuensi: Praktik ini dilaporkan terjadi hampir setiap kali dana bantuan cair, baik untuk skema PKH maupun BPNT.
“Sudah sering kali, hampir setiap kali cair ada potongan. Bagi kami uang Rp50.000 itu sangat berarti untuk makan dan keperluan sekolah anak,” ujar salah satu warga KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sikap Tegas Media dan Kontrol Sosial
Kaperwil Lampung Media Globalindo telah memerintahkan jajarannya di Kabupaten Way Kanan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Media menegaskan fungsi kontrol sosialnya guna memastikan hak rakyat kecil tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Visi misi kami jelas: dari rakyat untuk rakyat. Setiap dugaan penyimpangan terhadap hak masyarakat harus dikawal sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” tegas perwakilan Media Globalindo.
Ringkasan Dugaan Pelanggaran Bansos di Kampung Dewa Agung
| Aspek Dugaan | Fakta Lapangan |
| Nilai Potongan | Rp50.000 per KPM (Akumulasi dari beberapa oknum). |
| Jenis Bantuan | PKH (Kemensis RI) dan BPNT. |
| Terduga Pelaku | Oknum Pendamping berinisial HSM dan pihak terkait lainnya. |
| Status Aturan | Pelanggaran Berat (Aturan Kemensos: Larangan Potongan Apapun). |
Desakan Tindakan Hukum dan Evaluasi Dinas Sosial
Masyarakat dan aktivis sosial di Way Kanan kini melayangkan tuntutan terbuka kepada instansi terkait:
Aparat Penegak Hukum (APH): Segera melakukan penyelidikan terbuka dan profesional atas dugaan tindak pidana korupsi/pungli ini.
Dinas Sosial Way Kanan: Melakukan evaluasi total dan pemberhentian terhadap pendamping yang terbukti terlibat dalam pemotongan bantuan.
Inspektorat Kabupaten: Melakukan audit menyeluruh di tingkat kecamatan guna memastikan praktik serupa tidak "beranak pinak" di kampung lain.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi birokrasi di Kabupaten Way Kanan. Publik menanti keberanian pemerintah daerah dalam menindak tegas oknum yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial negara.
Post a Comment