WAY LIMA — Pembangunan Kantor Balai Desa (Baldes) baru di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Proyek yang awalnya digagas sebagai simbol kemajuan desa tersebut justru terindikasi mengalami maladministrasi terkait tumpang tindih sumber anggaran dan status kepemilikan lahan.
Setelah sebelumnya mencuat kabar adanya iuran "wajib" yang memotong dana bantuan sosial (BLT-DD, PKH, BPNT) serta penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa, kini muncul fakta baru mengenai aliran dana pemerintah daerah yang pernah mengucur ke lokasi tersebut.
Tumpang Tindih Anggaran: APBD vs Dana Desa
Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya kejanggalan pada sumber pendanaan pembangunan fisik Balai Desa. Menurutnya, proyek tersebut pernah memasang papan informasi publik dengan pagu anggaran dari APBD Kabupaten Pesawaran senilai Rp200 juta.
"Awal pengerjaan itu Januari 2023, sumbernya dari APBD. Saya sempat lihat papan informasinya, bahkan saya kenal bos proyeknya. Sekarang muncul klaim baru yang membingungkan warga," ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Di sisi lain, Kepala Desa Margodadi, Aminuddin, saat dikonfirmasi di kediamannya memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Kades dengan bangga mengklaim bahwa pembangunan kantor tersebut merupakan hasil jasanya selama menjabat. Ia menyebut lahan dibeli dari swadaya aparatur desa, sementara bangunan fisik yang sedang dikerjakan saat ini diklaim menggunakan Dana Desa (DD).
Kejanggalan Status Aset dan Pungutan Masyarakat
Ketidaksinkronan keterangan antara Kades dan temuan warga di lapangan memicu kecurigaan adanya maladministrasi serius:
Status Lahan: Klaim swadaya aparatur desa untuk pembelian lahan seluas 1/4 hektare dinilai tidak transparan dan tidak melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) yang sah.
Double Funding: Muncul dugaan penggunaan anggaran ganda (double funding) jika benar APBD sudah dikucurkan namun kini diklaim sebagai proyek Dana Desa.
Beban Rakyat: Iuran yang dipungut dari penerima manfaat bansos (KPM) tetap menjadi keberatan utama warga di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Perbandingan Data Pembangunan Balai Desa Margodadi
| Indikator | Versi Warga & Temuan Lapangan | Versi Kades Aminuddin |
| Sumber Dana Bangunan | APBD Kab. Pesawaran (Pagu Rp200 Juta) | Dana Desa (DD) |
| Status Lahan | Diduga hasil pungutan bansos KPM | Swadaya Aparatur Desa |
| Waktu Pengerjaan | Mulai Januari 2023 | Klaim Prestasi Jabatan Kades |
| Transparansi | Papan informasi publik sempat terlihat lalu hilang | Diklaim berkat jasa pribadi Kades |
Desakan Audit oleh Inspektorat dan APIP
Masyarakat, tokoh, dan sesepuh Desa Margodadi mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) segera melakukan audit investigatif secara terbuka. Warga menuntut kejelasan mengenai siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban dana APBD Rp200 juta yang pernah dilaporkan mengalir ke sana.
Jika ditemukan adanya praktik tumpang tindih anggaran atau penyalahgunaan jabatan dalam pemungutan dana bansos, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas guna memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan di Desa Margodadi.
Post a Comment