Sidang Korupsi Lahan Tol JTTS: Jaksa KPK Hadirkan Puluhan Saksi, Termasuk Putra Eks Gubernur Lampung

 



BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020, Jumat (13/2/2026). Kasus yang menjerat eks petinggi PT Hutama Karya (HK) ini menjadi perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang fantastis dan keterlibatan sejumlah tokoh lokal.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama PT HK, Bintang Perbowo, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT HK, M. Rizal Sutjipto, serta korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

Pemanggilan Saksi Kunci

Agenda sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari puluhan saksi yang dipanggil, terdapat nama Ir. H. Aryhodia Febriansyah SZP, yang diketahui merupakan putra dari mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP.

Kehadiran para saksi diharapkan dapat memperjelas alur pengadaan lahan yang diduga dimanipulasi sehingga menyebabkan pembengkakan anggaran negara.

Fakta Persidangan & Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini mencatatkan poin-poin krusial:

  • Total Kerugian Negara: Mencapai Rp205,14 miliar.

  • Penyitaan Aset: KPK telah menyita 135 bidang tanah di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan.

  • Objek Perkara: 122 bidang tanah merupakan objek langsung pengadaan lahan, sementara 13 lainnya merupakan milik pihak terkait (PT STJ dan perorangan).

Pasal yang Disangkakan

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Persidangan ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Lampung, khususnya dalam mengawal transparansi pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional agar tidak menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post