Sengketa Informasi: DPP JMI Ungkap Dewan Pers Belum Miliki PPID dan Akui Keberadaan Dokumen yang Dimohonkan

 



JAKARTA – Sidang perdana sengketa informasi publik antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) melawan Dewan Pers di Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkap fakta mengejutkan terkait tata kelola transparansi lembaga tersebut. Dalam perkara Nomor Register 093/XI/KIP-PSI/2025, terungkap bahwa Dewan Pers belum mengimplementasikan instrumen dasar keterbukaan informasi sebagaimana diatur undang-undang.

Gugatan ini menjadi sorotan tajam terhadap komitmen transparansi lembaga yang seharusnya menjadi pilar utama ekosistem pers nasional.

Fakta Persidangan: Absennya PPID dan Pengakuan Dokumen

Dalam pemeriksaan awal, muncul sejumlah poin krusial yang menunjukkan lemahnya implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tubuh Dewan Pers:

  • Belum Ada PPID: Dewan Pers mengakui belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang merupakan syarat mutlak bagi badan publik untuk mengelola informasi.

  • Ketersediaan Dokumen: Perwakilan Dewan Pers secara terbuka mengakui bahwa dokumen yang dimohonkan oleh DPP JMI tersedia/ada, meskipun sebelumnya sempat tidak dapat diakses oleh pemohon.

  • Keterbatasan Pemahaman Regulasi: Terungkap bahwa otoritas terkait belum memahami secara utuh klasifikasi dokumen yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang dikecualikan.

Misi Perbaikan, Bukan Konfrontasi

Ketua DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., C.LTP, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya konstruktif untuk membenahi manajemen internal Dewan Pers agar lebih akuntabel.

“Kami datang bukan untuk menyerang, tetapi untuk mendorong perbaikan. Perkara ini membuktikan bahwa pengawasan keterbukaan informasi di Dewan Pers selama ini sangat lemah. Sebagai lembaga strategis, Dewan Pers semestinya menjadi teladan dalam praktik transparansi bagi seluruh insan pers di Indonesia,” tegas Yudi.

Kesetaraan Kedudukan Hukum Insan Pers

DPP JMI juga menggarisbawahi bahwa merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada pembedaan hak bagi insan pers berdasarkan status verifikasi konstituen dalam memperoleh akses informasi dan perlakuan setara. Seluruh wartawan di Indonesia memiliki kedudukan hukum yang sama dalam sistem pers nasional.

Gugatan ini diharapkan menjadi momentum titik balik bagi Dewan Pers untuk mereformasi sistem informasinya, sehingga prinsip transparansi dapat berdiri tegak sebagai fondasi demokrasi pers yang sehat.

Post a Comment

Previous Post Next Post