BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan upaya standarisasi waktu kerja sesuai regulasi pusat (Perpres No. 21 Tahun 2023) guna meningkatkan produktivitas serta kepastian layanan publik.
Acara sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).
Ketentuan Jam Kerja Reguler
Dalam Pergub terbaru ini, hari kerja instansi pemerintah ditetapkan sebanyak lima hari dalam seminggu (Senin–Jumat) dengan durasi efektif minimal 37 jam 30 menit per minggu.
Senin s.d. Kamis: 07.30 – 16.00 WIB.
Jumat: 07.30 – 16.30 WIB.
Penyesuaian Khusus Bulan Ramadan
Menjelang bulan suci Ramadan, Pemprov Lampung memberikan kebijakan khusus agar ASN dapat beribadah dengan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Jam kerja efektif disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu:
Senin s.d. Kamis: 08.00 – 15.00 WIB.
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB.
Pengecualian bagi Unit Pelayanan Publik (24 Jam)
Gubernur Lampung menegaskan bahwa unit kerja yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atau operasional 24 jam tetap harus menjaga ritme layanan.
“Instansi seperti Rumah Sakit Daerah, Satuan Pendidikan, dan Samsat diperbolehkan mengatur jadwal kerja melalui sistem shift atau piket. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, termasuk dalam kondisi darurat,” ujar Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Sulpakar.
Pesan Strategis Gubernur
Regulasi ini diharapkan menjadi momentum bagi ASN Lampung untuk membuktikan profesionalitas dan adaptivitas terhadap perkembangan zaman. Sulpakar menambahkan bahwa fleksibilitas yang diberikan dalam Pergub ini harus dibarengi dengan peningkatan disiplin dan inovasi.
“Jadikan aturan ini pedoman untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Seluruh OPD wajib mengimplementasikan aturan ini secara konsisten agar target-target pembangunan tetap tercapai meskipun dalam suasana Ramadan,” tegasnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran Kepala OPD, Staf Ahli, Direktur RSUD, serta Bagian Organisasi dari kabupaten/kota se-Provinsi Lampung melalui skema luring dan daring.
Post a Comment