Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

 

TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan pada September 2025 lalu.

Kronologi Kejadian: Niat Tabarukan Berujung Kekerasan

Peristiwa bermula pada 21 September 2025 dalam sebuah acara ceramah di Cipondoh, Kota Tangerang. Korban (Rida), yang merupakan Kasatkoryon Banser Kecamatan Tangerang, hadir sebagai jemaah dan berniat melakukan tradisi tabarukan (bersalaman mencari berkah) dengan pengisi acara usai ceramah selesai.

Namun, saat mendekat ke arah panggung, korban justru dihadang oleh tim pengawal dan dituduh hendak melakukan penyerangan. Berdasarkan keterangan saksi, korban kemudian diamankan, dibawa ke sebuah ruangan, hingga mengalami tindak kekerasan fisik.

"Sahabat Rida murni ingin bersalaman, namun dituduh sebagai perusuh. Beliau mengalami penganiayaan sejak di depan panggung, di dalam ruangan, hingga di dalam mobil, yang mengakibatkan luka cukup parah dan sempat tidak sadarkan diri di rumah sakit," ungkap Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Midyani.

Status Hukum dan Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa status Bahar bin Smith telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan yang mendalam.

  • Nomor Laporan: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

  • Dasar Penetapan: SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

  • Agenda Pemeriksaan: Penyidik telah melayangkan panggilan resmi kepada tersangka untuk hadir menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Metro Tangerang Kota memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur (SOP). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian dan bukti visum dari rumah sakit tempat korban menjalani perawatan.

Pihak GP Ansor Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan guna memastikan keadilan bagi anggotanya. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh simpatisan dan masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Post a Comment

Previous Post Next Post