PESAWARAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran tengah menyoroti dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran. Kepala Sekolah tersebut, Fajrul Hadi, M.Pd, diduga menjual material sisa rehabilitasi bangunan sekolah tanpa melalui mekanisme penghapusan aset yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kronologi dan Objek Aset
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset yang diduga dipindahtangankan tanpa izin meliputi sekitar 4.000 buah genting, balok kayu, dan kasau hasil bongkaran ruang kepala sekolah dan ruang guru. Sebuah bukti dokumentasi menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan material tersebut menggunakan kendaraan pada November 2025 lalu.
Tabrak Regulasi Pengelolaan Aset Negara
Sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 (yang diubah menjadi PP No. 28 Tahun 2020) dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, setiap pemindahtanganan atau penjualan aset negara/daerah wajib melalui:
Proses penilaian oleh tim ahli.
Persetujuan tertulis dari Pejabat Pengelola Barang (Sekretaris Daerah) atas nama Bupati.
Proses penghapusan dari buku inventaris aset.
Setiap material bongkaran bangunan yang dibiayai negara tetap berstatus Barang Milik Daerah (BMD) selama belum ada surat keputusan penghapusan resmi. Penjualan secara sepihak oleh kepala sekolah, meskipun dengan alasan merapikan lingkungan sekolah, secara teknis melanggar prosedur administrasi.
Dalih Kepala Sekolah
Saat dikonfirmasi, Fajrul Hadi tidak menampik adanya pembersihan material tersebut. Namun, ia berdalih bahwa langkah tersebut dilakukan demi keselamatan siswa dan estetika sekolah.
"Yang saya lakukan agar halaman sekolah terlihat rapi dan tidak membahayakan para siswa karena terdapat banyak paku pada balok sisa bangunan," dalih Fajrul. Ia juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran terkait persoalan ini.
Potensi Sanksi Disiplin dan Pidana
Kasus ini berpotensi menyeret oknum yang terlibat ke dalam sanksi berat. Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap pengelolaan aset dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembebasan dari jabatan. Jika ditemukan unsur kerugian negara atau keuntungan pribadi, kasus ini dapat berlanjut ke ranah hukum pidana penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan audit investigatif guna memastikan apakah hasil penjualan aset tersebut masuk ke kas daerah atau digunakan secara personal.
Post a Comment