JAKARTA — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan sikap tidak kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba di internal korps. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Setelah menjalani persidangan maraton selama 8 jam, AKBP Didik menyatakan menerima keputusan tersebut dan memilih untuk tidak mengajukan banding, sehingga putusan pemecatan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di internal kepolisian.
Terbukti Terlibat dengan Jaringan Bandar Narkoba
Sidang etik yang diketuai oleh Wairwasum Polri, Irjen Pol Merdisyam, menyimpulkan bahwa AKBP Didik terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai martabat institusi. Berdasarkan keterangan dari 18 saksi, Didik dinyatakan memiliki keterlibatan langsung dengan bandar narkoba di wilayah hukum yang pernah dipimpinnya.
"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima," ujar Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Patsus 7 Hari Sebelum Vonis Pemecatan
Sebelum keputusan PTDH dijatuhkan, AKBP Didik telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) sejak 13 Februari hingga 19 Februari 2026 di Biro Provos Divpropam Polri. Masa penahanan khusus tersebut berakhir tepat saat vonis pemecatan dibacakan sebagai hukuman terberat bagi anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkotika.
Ringkasan Putusan Sidang KKEP AKBP Didik Putra Kuncoro
| Objek Informasi | Detail Keterangan | Status Hukum |
| Pangkat/Nama | AKBP Didik Putra Kuncoro | Eks Kapolres Bima Kota |
| Pelanggaran | Keterlibatan dengan Bandar Narkoba | Perbuatan Tercela |
| Sanksi Utama | PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) | Inkrah (Terima Putusan) |
| Sanksi Fisik | Penempatan Khusus (Patsus) 7 Hari | Selesai Dijalankan |
| Jumlah Saksi | 18 Saksi (15 via Video Conference) | Terverifikasi |
Langkah Preventif: Tes Urine Massal Nasional
Menyikapi kasus ini, Polri berencana memperketat pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Sebagai langkah awal, Mabes Polri menginstruksikan pelaksanaan tes urine massal secara serentak di seluruh jajaran kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah.
Tindakan tegas terhadap AKBP Didik ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk peredaran gelap narkotika yang merusak citra penegak hukum di mata masyarakat.
Post a Comment