Resmi Dipecat, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Putusan PTDH Tanpa Banding dalam Kasus Narkoba

 



JAKARTA — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan sikap tidak kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba di internal korps. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Setelah menjalani persidangan maraton selama 8 jam, AKBP Didik menyatakan menerima keputusan tersebut dan memilih untuk tidak mengajukan banding, sehingga putusan pemecatan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di internal kepolisian.

Terbukti Terlibat dengan Jaringan Bandar Narkoba

Sidang etik yang diketuai oleh Wairwasum Polri, Irjen Pol Merdisyam, menyimpulkan bahwa AKBP Didik terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai martabat institusi. Berdasarkan keterangan dari 18 saksi, Didik dinyatakan memiliki keterlibatan langsung dengan bandar narkoba di wilayah hukum yang pernah dipimpinnya.

"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima," ujar Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Patsus 7 Hari Sebelum Vonis Pemecatan

Sebelum keputusan PTDH dijatuhkan, AKBP Didik telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) sejak 13 Februari hingga 19 Februari 2026 di Biro Provos Divpropam Polri. Masa penahanan khusus tersebut berakhir tepat saat vonis pemecatan dibacakan sebagai hukuman terberat bagi anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkotika.


Ringkasan Putusan Sidang KKEP AKBP Didik Putra Kuncoro

Objek InformasiDetail KeteranganStatus Hukum
Pangkat/NamaAKBP Didik Putra KuncoroEks Kapolres Bima Kota
PelanggaranKeterlibatan dengan Bandar NarkobaPerbuatan Tercela
Sanksi UtamaPTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)Inkrah (Terima Putusan)
Sanksi FisikPenempatan Khusus (Patsus) 7 HariSelesai Dijalankan
Jumlah Saksi18 Saksi (15 via Video Conference)Terverifikasi

Langkah Preventif: Tes Urine Massal Nasional

Menyikapi kasus ini, Polri berencana memperketat pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Sebagai langkah awal, Mabes Polri menginstruksikan pelaksanaan tes urine massal secara serentak di seluruh jajaran kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah.

Tindakan tegas terhadap AKBP Didik ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk peredaran gelap narkotika yang merusak citra penegak hukum di mata masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post