JAKARTA — Upaya hukum para korban penipuan CPNS bodong kini memasuki fase krusial dalam ranah perdata. Kuasa hukum para korban, Odie Hudianto, secara resmi menyatakan telah memetakan sejumlah aset milik Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Noviyanto Tilaar untuk segera disita demi melunasi kerugian korban sebesar Rp8,1 miliar.
Langkah ini diambil menyusul tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap, meski masa hukuman pidana Olivia Nathania telah berjalan.
Kewajiban Tanggung Renteng: Pidana Tak Menghapus Perdata
Odie menegaskan bahwa status Olivia yang telah divonis 3 tahun penjara dalam ranah pidana tidak menggugurkan kewajiban finansialnya kepada 179 korban. Berdasarkan putusan perdata Desember 2023, Nia Daniaty dan menantunya, Rafly Tilaar, juga ikut terseret untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng.
"Jangan berpikir bahwa Nia Daniaty itu bebas. Karena ini tanggung renteng terhadap uang Rp8,1 miliar. Walaupun Olivia sudah masuk penjara, tidak berarti kewajiban perdatanya untuk mengembalikan uang korban itu hilang," tegas Odie di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Pemetaan Aset: Rekening, Rumah, hingga Gaji Pegawai
Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi data aset yang cukup untuk menutupi total kerugian para korban. Beberapa langkah strategis yang telah dilakukan antara lain:
Harta Tidak Bergerak: Pemetaan tiga unit rumah milik Nia Daniaty yang lokasinya masih dirahasiakan untuk mencegah upaya pemindahtanganan.
Harta Bergerak: Pemblokiran rekening bank atas nama para tergugat.
Gaji Pegawai: Pihak pengacara telah bersurat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi untuk memblokir honor dan gaji Rafly Tilaar yang bekerja sebagai sipir di Nusakambangan guna dialokasikan pada pembayaran korban.
Ringkasan Putusan & Status Eksekusi (Februari 2026)
| Objek Putusan | Detail Keterangan | Status |
| Total Kerugian | Rp 8.199.500.000 | Belum Terbayar. |
| Tergugat (Perdata) | Olivia Nathania, Nia Daniaty, Rafly Tilaar | Wajib Tanggung Renteng. |
| Vonis Pidana | 3 Tahun Penjara (Olivia Nathania) | Sudah Diputus. |
| Aset Terdeteksi | 3 Rumah & Rekening Bank | Tahap Pemetaan Sita. |
Tuntutan Transparansi dan Keadilan
Pihak korban menilai bahwa para tergugat sebenarnya memiliki kemampuan finansial untuk melunasi hutang tersebut, namun sengaja menunda selama empat tahun terakhir. Para korban menolak tawaran cicilan jika tidak disertai dengan komitmen yang jelas dan seketika sebagaimana bunyi putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik bahwa keterlibatan anggota keluarga dalam memfasilitasi atau mengetahui tindak pidana dapat berujung pada penyitaan aset pribadi di jalur hukum perdata.
Post a Comment