Pelarian Berakhir, DPO 20 TKP Asal Pringsewu Dilumpuhkan Timah Panas di Ngawi Jawa Timur

 


NGAWI/PRINGSEWU – Pelarian Ibnu Rizky Ramadhan (22), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Provinsi Lampung, akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur. Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan di bagian kaki) karena mencoba melawan petugas saat proses pengembangan kasus, Jumat (30/1/2026).

Kronologi Penangkapan Kilat

Kejadian bermula dari laporan seorang warga Ngawi, Ilham Rio Saputro, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat dini hari pukul 05.00 WIB. Pelaku beraksi dengan merusak kunci motor yang terparkir di teras rumah korban.

Merespons laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV. Hasilnya, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil teridentifikasi dan ditangkap saat mencoba melarikan diri ke arah Madiun.

Tindakan Tegas dan Terukur

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa saat diminta menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti pelat nomor di kawasan Jembatan Klitik, pelaku mencoba melarikan diri dan menyerang petugas.

"Karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, kami melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki. Pelaku sempat dilarikan ke RS Widodo sebelum dibawa ke Mapolres Ngawi," ujar AKP Aris, Senin (2/2/2026).

Rekam Jejak Kriminal: DPO di 20 TKP Lampung

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Ibnu Rizky, warga Desa Pringkumpul, Pringsewu ini ternyata merupakan penjahat kambuhan yang licin. Sebelum melarikan diri ke Jawa Timur sebulan yang lalu, ia terlibat dalam puluhan aksi kriminal di wilayah hukum Polda Lampung.

"Tersangka mengakui telah beraksi di sedikitnya 20 TKP, meliputi kasus pencurian motor, jambret, hingga pembobolan rumah di wilayah Pringsewu dan Bandar Lampung. Statusnya adalah DPO di daerah asalnya," tambah AKP Aris.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti utama. Saat ini, koordinasi dengan jajaran Polres Pringsewu dan Polresta Bandar Lampung tengah dilakukan untuk pendalaman seluruh laporan polisi (LP) yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya di Ngawi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara rentetan kasusnya di Lampung akan diproses sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara) masing-masing.

Post a Comment

Previous Post Next Post