PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan arah kompas pembangunan lima tahun ke depan melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kesepakatan strategis ini disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Suasana rapat berlangsung unik dengan nuansa Kamis Beradat, di mana seluruh prosesi menggunakan Bahasa Lampung, menambah kekhidmatan komitmen pelestarian budaya di tengah perumusan kebijakan modern.
RPJMD 2025–2029: Jembatan Kesejahteraan
Bupati Pesawaran, Hj. Nanda Indira, menegaskan bahwa RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat untuk memastikan setiap anggaran dan program kerja tepat sasaran.
Fokus Utama Pembangunan Lima Tahun Kedepan:
Kualitas SDM: Peningkatan kapasitas dan daya saing masyarakat.
Transformasi Ekonomi: Penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
Konektivitas Infrastruktur: Pembangunan sarana publik yang merata dan berkualitas.
Tata Kelola Hijau: Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, termasuk tindak lanjut arahan Presiden RI mengenai penataan estetika kota (penertiban baliho) agar lebih tertib dan berwawasan lingkungan.
"Dokumen ini akan menjadi pedoman resmi pembangunan daerah. Selanjutnya, Ranperda ini kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum diundangkan secara resmi," ujar Bupati Nanda Indira.
Akselerasi Legislasi: Empat Ranperda Prakarsa DPRD
Selain pengesahan RPJMD, DPRD Kabupaten Pesawaran menunjukkan fungsi legislasi yang proaktif dengan menyampaikan nota pengantar empat Ranperda inisiatif:
Ranperda BUMDes: Penguatan kemandirian ekonomi tingkat desa.
Ranperda Perlindungan & Pemberdayaan Petani: Jaminan hak dan kesejahteraan sektor agraris.
Ranperda Ketertiban Kawasan & Tanah Terlantar: Optimalisasi lahan untuk produktivitas daerah.
Ranperda RSUD-BLUD: Peningkatan fleksibilitas manajemen rumah sakit demi pelayanan kesehatan yang prima.
Sinergi untuk Implementasi
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, beserta jajaran Bapemperda menyatakan bahwa regulasi yang dihasilkan harus bersifat implementatif. Pemerintah daerah memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD ini, yang dinilai sebagai langkah visioner dalam membangun fondasi hukum bagi pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap sinergi ini terus terjaga agar seluruh regulasi yang disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Bumi Andan Jejama.
Post a Comment