Kuasa Hukum Walikota Metro Sebut Laporan Eks THL "Misapplication of Law" dan Berpotensi Pengaduan Palsu

 



METRO – Proses hukum terkait laporan perwakilan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Metro terhadap Walikota Bambang Iman Santoso memasuki babak baru. Dalam pemeriksaan klarifikasi di Polres Metro, Kamis (5/2/2026), tim kuasa hukum Walikota menegaskan bahwa pasal yang disangkakan pelapor tidak relevan dengan fakta hukum dan justru berpotensi menjadi bumerang pidana bagi pelapor.

Kuasa Hukum Walikota Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.M., menyatakan bahwa laporan tersebut mengandung unsur pengaduan palsu dan upaya paksaan terhadap pejabat publik.

Ketidakrelevanan Pasal Penipuan (Pasal 492 KUHP)

Pihak pelapor mendalilkan Pasal 492 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang perbuatan curang atau penipuan. Namun, Dr. Edi Ribut menegaskan adanya kesalahan penerapan hukum (misapplication of law) dalam laporan tersebut.

"Pasal 492 KUHP mengatur tindak pidana terhadap harta benda yang melibatkan tipu muslihat atau nama palsu. Objek hukumnya tidak relevan dengan kebijakan administrasi negara terkait penghentian kontrak THL. Ini adalah salah penerapan pasal yang serius," tegas Dr. Edi usai mendampingi Walikota.

Poin Keberatan dalam BAP Tambahan

Berdasarkan hak hukum dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), tim kuasa hukum memasukkan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyoroti beberapa poin:

  1. Kerugian Formil & Materil: Walikota merasa dirugikan secara martabat akibat narasi opini yang massif di media sosial dan media online.

  2. Pelanggaran Data Pribadi: Pembangunan opini dinilai bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.

  3. Potensi Pidana Balik: Jika pelapor tidak dapat membuktikan persangkaannya, mereka terancam sanksi pidana terkait pengaduan palsu (Pasal 438 KUHP) dan fitnah (Pasal 434 KUHP).

Larangan Pengangkatan Honorer Berdasarkan UU ASN

Secara yuridis, kuasa hukum menjelaskan bahwa Walikota Metro justru sedang menjalankan perintah undang-undang. Berdasarkan Pasal 65 dan 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta diperkuat Putusan MK No. 1119/PUU-XXII/2024, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN terhitung sejak Desember 2024.

"Siapapun tidak dibenarkan memaksa Walikota melawan hukum untuk mengaktifkan kembali THL. Memaksa pejabat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU ASN dan aturan anggaran dapat dikategorikan sebagai mens rea (niat jahat) dan pelanggaran terhadap kekuasaan pemerintah (Pasal 347 KUHP)," tambah Dr. Edi.

Asas Ne Bis In Idem

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa persoalan hukum mengenai status THL ini sebagian besar sudah ditangani oleh penyidik Polda Lampung dan telah masuk tingkat penyidikan. Oleh karena itu, laporan di Polres Metro dinilai dapat bersinggungan dengan asas Ne Bis In Idem, di mana seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perkara yang sama.

Walikota Metro menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas di masa depan jika diperlukan, demi menjaga marwah institusi pemerintahan dari upaya intimidasi dan pengaduan yang tidak berdasar pada fakta hukum.

Post a Comment

Previous Post Next Post