KOTABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi memberikan keputusan hukum tegas terhadap praktik pengalihan objek jaminan fidusia secara tanpa izin. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada seorang debitur berinisial S, setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengalihan aset pembiayaan kepada pihak lain.
Putusan dengan nomor perkara 291/Pid.B/2025/PN Kbu tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 20 Januari 2026. Hakim menyatakan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kronologi Pelanggaran Kontrak
Perkara ini berawal ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 melalui FIFGROUP Cabang Kotabumi pada Desember 2023. Terdakwa menyepakati kontrak dengan ketentuan:
Tenor: 33 bulan.
Angsuran: Rp1,152 juta per bulan.
Klausul Fidusia: Larangan mengalihkan, menjual, atau menggadaikan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Memasuki masa angsuran, pembayaran terdakwa mulai macet. Berdasarkan investigasi lapangan, diketahui bahwa objek jaminan tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak FIFGROUP, sementara kewajiban pembiayaan masih berjalan.
Landasan Hukum dan Efek Jera
Majelis hakim menegaskan bahwa setiap objek yang didaftarkan dalam jaminan fidusia merupakan hak jaminan bagi kreditur. Pengalihan objek tersebut tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran pidana, bukan sekadar urusan perdata.
“Putusan ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas agar mematuhi ketentuan hukum dalam perjanjian pembiayaan. Objek jaminan fidusia memiliki kekuatan hukum tetap yang melindungi hak kreditur dan mewajibkan tanggung jawab debitur,” tulis amar putusan tersebut.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya integritas dalam perjanjian kredit. Masyarakat diimbau untuk selalu berkomunikasi dengan pihak perusahaan pembiayaan jika mengalami kendala keuangan, guna mencari solusi yang sah seperti restrukturisasi, daripada melakukan tindakan ilegal yang berujung pada konsekuensi pidana penjara.
Post a Comment