WAY KANAN – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curat Ranmor) yang meresahkan warga di awal tahun 2026. Dalam ekspose yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., polisi mengamankan dua tersangka utama beserta belasan unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan ini mencakup aksi kriminalitas di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Rebang Tangkas, Banjit, dan Blambangan Umpu.
Penangkapan Residivis Lintas Kecamatan
Tersangka pertama berinisial DN (30) diringkus oleh personel Tekab 308 Presisi saat sedang berada di sebuah warung di Kampung Way Tuba. DN diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016 dan 2018.
Dari hasil pengembangan terhadap DN, petugas berhasil mengamankan 12 unit kendaraan bermotor berbagai merek tanpa plat nomor. DN mengakui telah beraksi di beberapa lokasi, termasuk di Dusun Sekemai (Kampung Panca Negeri) dan Kampung Sangkaran Bhakti.
Daftar Barang Bukti yang Disita dari DN:
Unit Honda Revo (Barang bukti utama milik korban).
Berbagai jenis motor Yamaha Vega ZR, Mio Jet FI, Honda Beat, Honda Mega Pro, hingga motor modifikasi trail.
Satu unit motor roda tiga (ATM Nozomi).
Pengejaran Hingga ke Lampung Selatan
Sementara itu, tersangka kedua berinisial SA alias Irul berhasil diamankan di wilayah Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Natar.
Dari tangan SA, polisi menyita barang bukti berupa:
Satu unit motor Kawasaki KLX 150 cc warna hitam (Nopol: D 6814 KJ).
Satu set kunci leter T beserta mata kuncinya yang digunakan untuk merusak kontak kendaraan.
Imbauan Kamtibmas dan Prosedur Pengambilan Kendaraan
Polres Way Kanan mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera datang ke Mapolres Way Kanan guna melakukan pengecekan.
“Silakan masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor dengan membawa identitas diri serta surat kendaraan asli (KTP, STNK, dan BPKB) yang sesuai. Kami siap membantu proses pengembalian tanpa dipungut biaya,” tegas AKP Eko Heri Susanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan huruf G UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Way Kanan juga mengingatkan warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan, demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
Post a Comment