Penyesuaian Wilayah Ibu Kota: Pemprov Lampung Tegaskan 9 Desa di Jati Agung Tak Otomatis Jadi Kelurahan

 



BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan klarifikasi krusial terkait rencana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa desa-desa di Kecamatan Jati Agung yang akan bergabung ke wilayah ibu kota tidak secara otomatis berubah status administrasinya menjadi kelurahan.

Pernyataan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi masyarakat di sembilan desa yang tengah dalam proses pembahasan penyesuaian wilayah.

Daftar 9 Desa dan Alur Administrasi

Sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang menyatakan keinginan bergabung dengan Kota Bandar Lampung meliputi:

  1. Sumber Jaya

  2. Purwotani

  3. Margorejo

  4. Sinar Rezeki

  5. Margo Mulyo

  6. Margodadi

  7. Gedung Agung

  8. Gedung Harapan

  9. Banjaragung

Saipul menjelaskan bahwa tim percepatan telah dibentuk di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Jika inisiasi berasal dari aspirasi masyarakat, maka tahapannya harus melalui persetujuan: Pemerintah Desa > Pemkab Lampung Selatan > DPRD Kabupaten > DPRD Provinsi > Pemprov Lampung > Kementerian Dalam Negeri.

Kepastian Status: Dana Desa Tetap Mengalir

Salah satu poin paling krusial dalam penjelasan PMDT adalah terkait eksistensi pemerintahan desa dan hak-hak fiskalnya.

“Desa tetap dapat berstatus desa meskipun masuk ke wilayah kota. Ini penting untuk dipahami: Kepala desa tetap kepala desa, dan Dana Desa tetap bisa diterima. Perubahan status menjadi kelurahan tidak bersifat otomatis dan memiliki mekanisme berbeda,” tegas Saipul, Jumat (6/2/2026).

Penyesuaian ini merupakan bagian dari visi jangka panjang pembangunan Kota Baru yang dicanangkan sejak 2010, guna mengintegrasikan infrastruktur baru ke dalam wilayah administrasi ibu kota provinsi.

Bukan Hal Baru bagi Lampung

Secara historis, pergeseran batas wilayah antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung pernah terjadi sebelumnya pada wilayah Kedaton dan Kemiling. Pemprov Lampung memastikan bahwa meskipun proses ini melibatkan perubahan batas antar-kabupaten yang kompleks, seluruh tahapan akan dilakukan dengan prinsip ketaatan aturan (rule of law) yang ketat.

Inovasi penyesuaian wilayah ini diharapkan dapat mempercepat akses pembangunan di Jati Agung tanpa menghilangkan identitas serta hak-hak istimewa yang dimiliki oleh desa.

Post a Comment

Previous Post Next Post