BANDAR LAMPUNG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung resmi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota DPRD berinisial AR. Oknum tersebut diduga sengaja mengempeskan keempat ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) di area parkir Gedung DPRD Lampung pada 19 Januari 2026 lalu.
Kronologi dan Bukti CCTV
Peristiwa bermula saat korban datang ke kantor DPRD untuk keperluan riset wawancara skripsi. Saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya tidak dapat berjalan karena seluruh ban dalam kondisi kempis.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV). "Dari rekaman CCTV terlihat sosok yang diduga AR berada di sekitar kendaraan korban. Korban telah melapor secara resmi, dan kami sudah melakukan klarifikasi awal serta memanggil saksi-saksi, termasuk personel Satpol PP yang bertugas," jelas Abdullah, Senin (2/2/2026).
Dalih Terlapor dan Prosedur Etik
Berdasarkan keterangan awal dari korban, terlapor AR disebut telah mengakui perbuatannya secara personal dengan dalih panik dan terburu-buru karena ada anggota keluarga yang sakit. Namun, BK menegaskan bahwa alasan subjektif tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran etik.
"Semua ada tahapannya. Kami akan melengkapi perangkat kode etik dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum pemanggilan resmi terhadap terlapor dilakukan. Jika terbukti pelanggaran berat, rekomendasi terberat adalah pemberhentian melalui mekanisme di partai politik yang bersangkutan," tegas Abdullah.
Sorotan Pengamat: Mempertaruhkan Citra Partai
Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menilai tindakan oknum anggota dewan tersebut sangat memalukan dan tidak elegan.
"Ini bukan perkara remeh-temeh. Mengempeskan ban mobil tamu, apalagi mahasiswa, adalah tindakan yang menggelitik sekaligus mencederai etika pejabat publik. Jika kendaraan menghalangi, ada cara yang lebih terhormat daripada merusak fungsi kendaraan," ujar Candrawansyah.
Ia mendesak agar BK DPRD Lampung tidak sekadar menjalankan formalitas, tetapi benar-benar menunjukkan kinerja penegakan etik yang transparan. Selain itu, partai politik tempat AR bernaung diminta segera mengambil tindakan internal untuk menjaga marwah partai di mata rakyat.
Evaluasi Pengamanan Internal
BK juga telah meminta keterangan dari Satpol PP terkait sistem penjagaan di area parkir. Diketahui saat kejadian terdapat petugas yang berjaga, namun insiden tetap terjadi. Evaluasi terhadap SOP pengamanan di lingkungan kantor rakyat kini menjadi salah satu poin yang akan dibahas lebih lanjut.
Post a Comment