Ketika Izin Sekolah Ditolak: Negara, Administrasi, dan Nasib Murid




Penolakan izin operasional SMA Siger Bandar Lampung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tampak sebagai keputusan administratif yang wajar. Persyaratan belum terpenuhi, evaluasi sudah dilakukan, dan negara menjalankan prosedurnya. Secara dokumen, semuanya terlihat rapi.

Namun pendidikan bukan sekadar urusan kertas.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menyebutkan bahwa penolakan izin didasarkan pada berbagai aspek—mulai dari aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi. Proses evaluasi disebut telah dilakukan sejak Desember 2025 secara objektif dan berjenjang. Karena itu, izin belum bisa diterbitkan.

Di titik ini, negara menjalankan logika kepatuhan.

Tetapi di ruang publik, yang dibaca bukan hanya soal izin. Yang muncul justru kegelisahan lain: bagaimana nasib murid ketika kebijakan administratif dijalankan tanpa ruang transisi yang empatik?

Instruksi agar seluruh siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 segera dipindahkan ke sekolah swasta lain menandai pergeseran fokus kebijakan—dari lembaga ke individu. Negara berupaya memastikan siswa tetap tercatat di Dapodik dan memperoleh NISN agar tidak dirugikan. Ini penting. Tetapi secara psikologis, perpindahan sekolah bukan perkara netral.

Dalam psikologi pendidikan,perpindahan paksa akibat kebijakan struktural dapat memicu sense of insecurity pada peserta didik. Mereka bukan pelanggar, tetapi ikut menanggung konsekuensi dari konflik administratif antara pengelola sekolah dan negara. Murid dipindahkan, sementara masalah utama tetap berada di level institusi.

Negara berada pada dilema klasik: menegakkan aturan tanpa kompromi, atau memberi ruang adaptasi demi stabilitas sosial. Dalam kasus ini, pilihan jatuh pada ketegasan prosedural. SMA Siger juga dilarang membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sebelum izin terpenuhi. Pesannya jelas: kepatuhan dulu, operasional belakangan.

Namun publik sering bertanya lebih jauh: mengapa persoalan izin baru berujung drastis setelah siswa sudah belajar dan terdaftar? Di sinilah kritik kebijakan muncul. Bukan pada aturan, melainkan pada timing dan mitigasi dampaknya.

Jika negara ingin menegakkan standar pendidikan, pengawasan seharusnya bersifat preventif, bukan korektif yang efeknya justru menimpa murid. Ketika kebijakan hadir terlambat, ia terasa adil di atas meja, tetapi dingin di lapangan.

Kasus SMA Siger memperlihatkan wajah negara yang administratif—tegas, tertib, dan prosedural. Tetapi pendidikan menuntut lebih dari itu. Ia membutuhkan kebijakan yang bukan hanya sah, tetapi juga terasa adil bagi mereka yang paling rentan: siswa dan orang tua.

Jika tidak, kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan akan terus diuji. Bukan karena aturan terlalu keras, melainkan karena manusia sering datang belakangan dalam rumus kebijakan.


#OpiniPolitik

#IsuPolitikHariIni

#KritikKekuasaan

#Pendidikan

#KebijakanPublik

#HakSiswa

Post a Comment

Previous Post Next Post