BANDAR LAMPUNG, 26 Februari 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan telah menerima titipan uang sebesar Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) dari PT P sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.
Penitipan uang tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan pada 10 Februari 2026 melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung sebagai bentuk itikad baik selama proses hukum berjalan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa meskipun pihaknya mengapresiasi pengembalian dana tersebut, hal ini tidak menghentikan jalannya penyidikan.
“Benar, kami telah menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar. Ini merupakan bentuk itikad baik, namun sesuai undang-undang, hal ini tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Danang dalam keterangan resminya, Rabu (25/2).
Duduk Perkara dan Progres Penyidikan Kasus ini bermula dari adanya dugaan penggunaan kawasan hutan oleh PT P untuk lahan perkebunan di areal yang secara hukum merupakan milik perusahaan lain berinisial PT I. Penyidikan perkara ini berjalan sangat cepat; terhitung sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 5 Januari 2026, tim penyidik telah memeriksa puluhan pihak terkait.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa:
59 Saksi: Terdiri dari 13 saksi dari PT P, 8 saksi dari PT I, 14 saksi dari unsur Pemda dan Pemprov, serta 24 orang dari kelompok tani.
3 Ahli: Keterangan ahli telah dimintai untuk menguatkan bukti-bukti hukum.
Komitmen Penuntasan Kasus Kajati Lampung menambahkan bahwa jumlah kerugian negara secara pasti masih dalam proses perhitungan oleh para ahli. Uang titipan sebesar Rp100 miliar tersebut nantinya akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta memastikan aset negara tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Post a Comment