JAKARTA, 26 Februari 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik kecurangan, mulai dari penggelembungan harga (mark-up) hingga penggunaan bahan baku berkualitas rendah yang dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Pernyataan tersebut disampaikan Nanik dalam rapat koordinasi bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengawas keuangan dan gizi di Jawa Timur, Selasa (24/2).
“Tidak boleh ada mark-up harga maupun penggunaan bahan yang tidak layak. Jika ditemukan pelanggaran, mitra yang terlibat akan kami hentikan sementara. Program ini menyangkut gizi anak-anak, tidak boleh ada kompromi terhadap kualitas,” tegas Nanik Sudaryati.
Larang Monopoli, Wajib Gandeng UMKM Lokal Selain aspek integritas anggaran, BGN menyoroti pentingnya keadilan ekonomi dalam ekosistem MBG. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, setiap dapur MBG wajib memberdayakan pelaku usaha lokal, termasuk kelompok tani, peternak, nelayan, hingga koperasi di sekitar lokasi.
Nanik memperingatkan agar tidak ada praktik monopoli oleh satu atau dua pemasok saja. BGN mendorong setiap SPPG untuk memiliki daftar pemasok (supplier) yang beragam guna memastikan harga tetap wajar dan manfaat ekonomi tersebar luas di masyarakat.
Evaluasi Ketat dan Laporan Rutin Menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan penyimpangan di lapangan, BGN akan melakukan evaluasi rutin dalam waktu dekat. Setiap dapur MBG diwajibkan menyerahkan laporan jumlah pemasok dan transparansi pengadaan bahan pangan.
“Program MBG dirancang dengan tujuan ganda: meningkatkan gizi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi daerah. Kami akan terus memperketat pengawasan agar dua tujuan besar ini tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Post a Comment