Kejaksaan Negeri Probolinggo Tetapkan Tersangka Korupsi Terkait Gaji Ganda Pendamping Desa dan Guru Honorer

 


PROBOLINGGO, 23 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo secara resmi menetapkan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait gaji atau honorarium ganda. Tersangka diketahui melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran kontrak kerja yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa tersangka telah menjalankan kedua peran tersebut secara bersamaan sejak tahun 2019, meskipun hal tersebut dilarang dalam klausul kontrak kerja tenaga pendamping profesional.

"Telah terjadi tindak pidana korupsi terkait gaji/honor ganda. Sesuai kontrak, seorang pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gajinya dibiayai oleh anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Hal ini jelas mengganggu kinerja utama di lapangan," tegas Taufik, Senin (23/2).

Kerugian Negara Mencapai Rp 118 Juta Berdasarkan hasil audit dari tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersangka selama periode 2019 hingga 2025 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 118.860.321. Angka tersebut merupakan total akumulasi honorarium dan biaya operasional yang diterima tersangka dari pos anggaran pendamping desa.

Taufik merinci bahwa sebagai pendamping desa, tersangka menerima gaji bulanan sebesar Rp 2.239.000. Di saat yang sama, tersangka juga masih terikat kontrak dan menerima upah sebagai guru honorer, yang mana kedua sumber dana tersebut berasal dari keuangan negara.

Ancaman Hukum Atas perbuatannya, Mohammad Hisabul Huda kini dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga kontrak atau pendamping profesional lainnya agar patuh pada aturan administrasi negara. Transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas yang dibiayai negara menjadi prioritas utama guna mencegah terjadinya praktik korupsi di tingkat desa.

Post a Comment

Previous Post Next Post