BANDAR LAMPUNG, 28 Februari 2026 – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi memulai penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan pada Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Iqbal Firdaozi, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Saat ini prosesnya masih dalam tahap koordinasi dengan pihak Inspektorat untuk mendalami bukti-bukti awal,” ujar Iqbal, Jumat (27/2).
Dua Sekolah dan Anggaran Jumbo Perkara ini mencakup dua lokasi proyek dengan total nilai anggaran mencapai hampir Rp3 miliar, yang rinciannya sebagai berikut:
SDN 1 Pinang Jaya: Nilai anggaran sebesar Rp1.977.985.978.
SDN 1 Rajabasa: Nilai anggaran sebesar Rp1.068.982.000.
Laporan ini pertama kali diajukan oleh gabungan lembaga swadaya masyarakat (DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat) ke Kejati Lampung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung untuk penanganan teknis.
Temuan Indikasi Pelanggaran Berdasarkan hasil investigasi para pelapor, terdapat beberapa poin krusial yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi:
Penyalahgunaan Swakelola: Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola diduga melibatkan pihak ketiga secara ilegal.
Keterlambatan Proyek: Pekerjaan yang seharusnya rampung pada 15 Desember 2025 justru molor hingga Januari 2026, yang berisiko menurunkan mutu bangunan.
Minim Transparansi: Adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.
Keterlibatan Oknum Legislator: Dugaan adanya intervensi dari oknum DPRD berinisial HT yang kabarnya telah masuk dalam pantauan sidang kode etik dewan.
[Image: Dokumentasi fisik salah satu gedung sekolah yang sedang dalam tahap revitalisasi di Bandar Lampung]
Langkah Hukum Selanjutnya Kejari Bandar Lampung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelibatan Inspektorat dimaksudkan untuk melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara yang mungkin timbul dari ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.
Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas mengingat dana yang digunakan adalah bantuan pemerintah untuk kepentingan pendidikan dasar yang sangat vital bagi generasi mendatang.
Post a Comment