Jaga Integritas Jelang Idulfitri, KPK Buka Layanan Pelaporan Gratifikasi Daring bagi Penyelenggara Negara

 


JAKARTA, 28 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan peringatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang hari raya Idulfitri 1447 H. Lembaga antirasuah ini juga menegaskan larangan keras bagi pejabat untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain dengan modus apa pun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK telah menyediakan kanal pelaporan gratifikasi secara daring (online) untuk memudahkan masyarakat maupun aparatur negara melaporkan pemberian yang diterima selama momentum Ramadan dan Lebaran.

“Pelapor bisa dengan sangat mudah melaporkan tanpa perlu mengirimkan barangnya terlebih dahulu. Cukup difoto dan dilampirkan dalam laporan daring. Tim kami akan menganalisis status barang tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Prosedur Pelaporan dan Penentuan Status Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi untuk menentukan apakah barang gratifikasi tersebut ditetapkan menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima. Jika dinyatakan milik negara, barulah barang tersebut wajib dikirimkan ke kantor KPK atau melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) yang tersedia di setiap instansi pusat maupun daerah.

Larangan Permintaan THR dan Inisiatif Swasta KPK menyoroti praktik permintaan THR oleh oknum pejabat yang kerap muncul menjelang Lebaran. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kode etik ASN serta berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Selain kepada ASN, KPK juga mengimbau pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi kepada penyelenggara negara. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat merusak integritas pelayanan publik.

“Kami terus mengimbau, jangan ada praktik permintaan THR. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga soal etika sebagai seorang ASN,” tegas Budi.

Melalui langkah pencegahan ini, KPK berharap momentum hari raya dapat dirayakan dengan penuh khidmat tanpa dikotori oleh praktik gratifikasi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Post a Comment

Previous Post Next Post