Penyidikan Korupsi Lampung Tengah: KPK Periksa Ketua KPU dan Plt Kadis BMBK Terkait Dugaan Aliran Dana Proyek



JAKARTA, 27 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Pada Kamis (26/2), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Lampung Tengah berinisial GUN (Gunarto) dan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah berinisial EM (Elvita Maylani).

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini bertujuan untuk menggali keterangan lebih dalam mengenai konstruksi perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dugaan Aliran Dana Kampanye Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut. Meski materi pemeriksaan belum dibuka sepenuhnya ke publik, muncul spekulasi kuat bahwa pemanggilan Ketua KPU terkait dengan penelusuran aliran dana kampanye Pilkada 2024.

Sebagaimana diketahui, dalam konstruksi perkara sebelumnya, tersangka Ardito Wijaya diduga menggunakan uang hasil fee proyek untuk melunasi pinjaman bank senilai Rp5,25 miliar yang digunakan untuk kebutuhan kampanye.

Konstruksi Perkara: Patokan Fee 15-20 Persen Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu. KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Ardito Wijaya dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

  • Mekanisme Pengondisian: Tak lama setelah dilantik, Ardito diduga mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

  • Besaran Fee: Tersangka diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek di sejumlah SKPD.

  • Total Aliran Dana: Hingga November 2025, total dana yang diduga diterima mencapai Rp5,75 miliar, yang bersumber dari proyek infrastruktur dan pengadaan alat kesehatan.

[Image: Infografis alur dugaan korupsi dan daftar tersangka kasus Lampung Tengah 2025-2026]

Pemeriksaan Pihak Swasta Selain unsur pejabat, KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta berinisial ERS (Ersyad) dan WR (Wilanda Rizki). Keseriusan KPK dalam menggarap unsur penyelenggara Pemilu (KPU) mengindikasikan adanya upaya pembersihan praktik politik uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Post a Comment

Previous Post Next Post