LAMPUNG SELATAN – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPD BARAJP) Provinsi Lampung meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC).
Langkah ini menyusul keputusan tegas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang telah mencabut HGU enam anak perusahaan SGC karena terbukti berdiri di atas lahan milik negara seluas 85.244,925 hektare.
Lahan Negara Disulap Menjadi Perkebunan Tebu
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD BARAJP Lampung, Dedi Rahmawan, mengungkapkan bahwa lahan yang digarap oleh SGC bukan sekadar tanah biasa, melainkan aset strategis negara di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
"Hasil audit BPK tahun 2015, 2019, serta LHP 2022 telah mengonfirmasi bahwa HGU tersebut ilegal. Sangat janggal bagaimana aset negara bisa beralih menjadi HGU dan dikelola oleh pihak swasta selama bertahun-tahun," ujar Dedi Rahmawan, Sabtu (31/1/2026).
Dugaan Mafia Peradilan dan Manipulasi Hukum
Selain persoalan lahan, BARAJP Lampung mendorong Kejagung untuk menelisik lebih dalam terkait dugaan praktik mafia peradilan yang selama ini disinyalir melindungi operasional perusahaan milik Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf tersebut.
Dedi menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal kerugian negara secara materiil, tetapi juga menyangkut integritas sistem peradilan.
"Kejagung harus berani mengusut tuntas dugaan manipulasi hukum dalam proses penerbitan izin-izin tersebut. Ini adalah ujian bagi komitmen serius penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.
Dukungan Terhadap Langkah Pemerintah
Adapun enam perusahaan di bawah naungan SGC yang HGU-nya telah dicabut meliputi PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. Pencabutan ini dinilai sebagai kemenangan bagi supremasi hukum dan upaya nyata pengembalian aset negara.
"Kami mendukung penuh langkah berani Menteri ATR/BPN. Namun, proses ini tidak boleh berhenti di urusan administratif saja. Harus ada pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam skema korupsi lahan ini agar menjadi efek jera," pungkas Dedi.
Post a Comment