LAMPUNG – Gabungan organisasi yang tergabung dalam Triga Lampung memastikan akan membawa persoalan raksasa perkebunan tebu Sugar Group Companies (SGC) ke ranah nasional. Aksi besar-besaran dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Agung RI dan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Triga Lampung, Jumat (30/01), para pengurus menegaskan bahwa gerakan ini adalah bentuk konsistensi dalam mengawal penegakan hukum terhadap kekuatan modal yang diduga telah lama "mengatur" kebijakan di Provinsi Lampung.
Soroti Pencabutan HGU dan Dugaan Pengemplangan Pajak
Koordinator Aliansi Keramat Lampung, Sudirman Dewa, menyatakan bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) SGC pekan lalu menjadi momentum bagi negara untuk tidak lagi tunduk pada kekuatan oligarki.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, SH, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kewajiban pajak perusahaan.
"Fakta dahsyat terungkap, perkebunan SGC baru terdaftar sebagai wajib pajak daerah pada tahun 2025 setelah disidak Pemerintah Provinsi Lampung. Selama puluhan tahun beroperasi, ke mana menguapnya pajak daerah mereka? Kami meragukan kepatuhan pajak nasional mereka sebanding dengan hasil produksinya," tegas Bung Rom.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Zarof Ricar dan Politik Uang
Triga Lampung juga menyoroti keterkaitan petinggi SGC dengan kasus makelar hukum yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Perusahaan diduga ikut bermain dalam mengatur rangkaian putusan hukum melalui praktik penyuapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, Ketua Umum Akar Lampung, Indra Mustain, mengingatkan kembali rekam jejak "Politik Gula" dalam Pilkada Lampung 2014 dan 2019. Ia menyoroti lahirnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang izin panen tebu dengan cara dibakar yang sangat merugikan rakyat namun menguntungkan perusahaan. Pergub tersebut akhirnya dicabut oleh Mahkamah Agung pada 2024 karena bertentangan dengan undang-undang.
Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Gerakan ini menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan di Bumi Ruwa Jurai.
"Aksi ini adalah dukungan kepada lembaga hukum tertinggi untuk membumihanguskan kejahatan oligarki. Kami bergerak sesuai mandat dan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto agar hukum tidak lagi lumpuh di hadapan jejaring kekuasaan politik dan modal," pungkas pengurus Triga Lampung.
Poin Utama Tuntutan Triga Lampung:
Pengusutan tuntas dugaan pengemplangan pajak SGC selama puluhan tahun.
Investigasi mendalam atas dugaan suap dalam pengaturan putusan hukum (kasus Zarof Ricar).
Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin HGU di wilayah Lampung yang berdampak pada lingkungan.
Pembersihan intervensi korporasi dalam kebijakan politik di daerah.
Post a Comment