BANDAR LAMPUNG – Pengacara Gindha Ansori Wayka resmi melaporkan dua oknum mantan Kepala Desa di Kabupaten Mesuji berinisial MJ dan S ke Mapolda Lampung. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah yang mengakibatkan tumpang tindih lahan seluas 80 hektare milik warga bernama Denny Primawan.
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/84/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Januari 2026.
Kronologi Kepemilikan Lahan
Kasus ini bermula dari kepemilikan tanah oleh Denny Primawan yang dibeli secara sah pada tahun 2009.
Tahun 2010: Lahan tersebut telah terbit 39 Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program BPN Tulang Bawang, sementara sisanya berstatus Sporadik.
Status Awal: Saat penerbitan, lahan dinyatakan clear and clean (bersih) tanpa tumpang tindih dengan pihak manapun.
Temuan Tumpang Tindih (Overlapping)
Persoalan muncul pada tahun 2025 ketika klien melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku di BPN Mesuji (wilayah pemekaran Tulang Bawang). Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tertanggal 18 Desember 2025, ditemukan bahwa lahan tersebut kini diklaim oleh pihak lain, termasuk atas nama MJ dan S.
“SHM milik klien kami terbit tahun 2010. Namun, setahun kemudian muncul SHM lain di atas lahan yang sama. Salah satu terlapor, MJ, sempat berjanji secara tertulis akan menyerahkan sertifikat yang tumpang tindih tersebut ke BPN untuk dibatalkan, namun hingga kini janji itu tidak direalisasikan,” tegas Gindha Ansori Wayka di Mapolda Lampung.
Langkah Hukum dan Mediasi
Selain menempuh jalur pidana di Polda Lampung, pihak kuasa hukum juga telah mengambil langkah administratif ke instansi terkait:
Permohonan Mediasi: Mengirimkan surat resmi ke BPN Mesuji untuk penyelesaian sengketa lahan secara administratif.
Pemulihan Hak: Menuntut pengembalian hak milik klien sesuai dengan kekuatan hukum SHM yang lebih tua (terbitan 2010).
"Kami hadir untuk memulihkan kembali hak klien kami yang telah tercederai oleh oknum yang diduga memanfaatkan jabatan untuk menguasai tanah orang lain," pungkas Gindha.
Post a Comment