LAMPUNG TENGAH – Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Seputih Surabaya tahun anggaran 2024-2025 menjadi sorotan tajam. Oknum Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas berinisial (ND) diduga memberikan keterangan tidak benar terkait realisasi anggaran senilai total Rp2,94 miliar saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (2/2/2026).
Kontradiksi Data Anggaran vs Fakta Lapangan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa komponen anggaran besar yang realisasinya dipertanyakan, di antaranya:
Perawatan Sarana & Prasarana Sekolah: Rp989.240.987,-
Pembayaran Honor: Rp477.935.000,-
Langganan Daya dan Jasa: Rp206.972.685,-
Pengembangan Perpustakaan: Rp157.627.500,-
Pengembangan Profesi Guru: Rp92.045.308,-
Meskipun ND mengklaim bahwa pemeliharaan WC siswa serta lapangan olahraga telah dilakukan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), hasil investigasi lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
Keluhan Siswa: Belajar di Tengah Fasilitas Rusak
Sejumlah siswa mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kondisi lingkungan belajar yang tidak kondusif. Kontras dengan besarnya anggaran perawatan yang mencapai hampir Rp1 miliar, fasilitas dasar justru terbengkalai.
“Bagaimana kami mau nyaman belajar pak, kalau jendela dan kursi pada rusak. Ruangan panas karena kipas angin diambil katanya mau diservis tapi sampai sekarang tidak dipasang lagi. Coba bapak cek juga WC-nya kumuh dan berlumut,” ungkap salah seorang siswa kepada tim investigasi.
Sorotan pada Komponen Perawatan
Tingginya angka alokasi untuk perawatan sarana (mendekati Rp1 miliar) dinilai tidak sinkron dengan fakta rusaknya mebeler (kursi/meja) dan hilangnya fasilitas pendingin ruangan (kipas angin) di kelas-kelas. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS.
Poin Utama Temuan Investigasi:
WC Siswa: Ditemukan dalam kondisi kumuh dan berlumut, jauh dari standar sanitasi sekolah yang layak.
Mebeler Kelas: Banyak jendela dan kursi rusak yang menghambat kenyamanan proses belajar mengajar.
Transparansi Humas: Jawaban oknum (ND) dianggap sebagai upaya menutupi kondisi sekolah yang sebenarnya di hadapan publik.
Desakan Evaluasi dari Dinas Pendidikan
Tim investigasi akan meneruskan temuan ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat terkait untuk melakukan audit investigatif. Transparansi penggunaan dana BOS adalah kewajiban mutlak demi menjamin hak siswa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak sesuai dengan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.
Post a Comment