JAKARTA UTARA – Kasus sengketa lahan Ruko Marinatama (MMD) antara warga pemilik ruko bersama penggugat intervensi Ratu Ivon melawan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan BPN Jakarta Utara memasuki babak krusial di PTUN Jakarta (Perkara No. 236). Persidangan ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 477 yang diduga cacat administrasi karena berdiri di atas lokasi objek yang berbeda.
Kronologi: Janji HGB yang Berujung "Sertifikat Siluman"
Konflik ini berakar dari transaksi tahun 1996-1997, di mana warga membeli ruko melalui kerja sama Inkopal dan PT Wisma Benhil (WB). Warga dijanjikan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Sebaliknya, pada April 2000, BPN secara mendadak menerbitkan SHP No. 477 atas nama Kemhan. Kuasa hukum Ratu Ivon, Jumadi, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian fundamental pada alas hak (Eigendom Verponding) yang digunakan BPN.
“SHP No. 477 Kemhan berasal dari Eigendom Verponding No. 6342 dan 11110 yang terletak di Kampung Mangga Dua. Sementara objek ruko klien kami berada di Jalan Gunung Sahari. Ini jelas tidak nyambung dan salah letak. Kami beranggapan sertifikat ini cacat administrasi dan yuridis,” tegas Jumadi.
Tindakan Sepihak dan Pemutusan Fasilitas
Situasi memanas pada Januari 2026. Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Inkopal diduga melakukan tindakan sepihak berupa:
2 Januari 2026: Pemutusan akses air PAM secara sepihak.
4 Januari 2026: Penggembokan ruko massal dengan melibatkan aparat TNI AL tanpa adanya putusan pengadilan maupun Berita Acara resmi.
Sewa Tidak Wajar: Warga dipaksa membayar biaya perpanjangan sewa hingga Rp300 juta/tahun, jauh di atas harga pasar (Rp80 juta/tahun).
Dampak Kemanusiaan: 1.200 Pekerja Kehilangan Nafkah
Langkah penggembokan ruko ini tidak hanya berdampak pada pemilik, tetapi juga memicu krisis ekonomi lokal. Tercatat sekitar 1.200 karyawan terkena PHK massal, dengan total masyarakat terdampak (termasuk keluarga tanggungan) mencapai 3.800 orang.
Tabel Temuan dan Tuntutan Warga: | Perihal | Fakta Lapangan / Tuntutan | | :--- | :--- | | Status di DJKN | SHP No. 477 tercatat sebagai tanah kosong (tanpa izin pemanfaatan komersial pihak ketiga). | | Hubungan Hukum | Diubah sepihak dari jual beli (PPJB) menjadi sewa-menyewa selama 25 tahun. | | Tuntutan Utama | Pembatalan SHP No. 477 dan penerbitan HPL Kemhan agar warga bisa memiliki SHGB. | | Aspek Sosial | Risiko terganggunya kebutuhan dasar dan pendidikan anak-anak eks-karyawan ruko. |
[Image: Infographic comparing the location of Eigendom Verponding in Mangga Dua versus the physical location of Marinatama Plaza on Jl. Gunung Sahari Raya]
Menanti Keadilan PTUN
Warga kini menggantungkan nasib pada putusan hakim PTUN Jakarta. Mereka berharap hukum dapat melihat itikad baik warga yang telah menguasai lahan secara terbuka sejak 1997. Hingga saat ini, penggembokan ruko masih berlangsung, menyebabkan aktivitas ekonomi di salah satu pusat bisnis Jakarta Utara itu lumpuh total.
Post a Comment