JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jaringan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya (AW). Pada Rabu (4/2/2026), penyidik memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Yasir Asromi (YA), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak legislatif dan birokrasi dalam skandal pengadaan barang dan jasa TA 2025.
Selain Sekretaris DPRD, KPK juga memanggil Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Kesehatan Lampung Tengah berinisial DBH untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Fokus Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan terhadap Yasir Asromi dan DBH difokuskan pada pengumpulan bukti tambahan terkait mekanisme penganggaran dan potensi intervensi dalam proyek-proyek pemerintah daerah. Berdasarkan data kehadiran, kedua saksi tiba di Gedung KPK antara pukul 09.00 hingga 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Pemeriksaan dilakukan atas nama YA selaku Sekretaris DPRD dan DBH dari Dinas Kesehatan. Ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk memperkuat alat bukti terhadap para tersangka yang telah ditahan," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kilas Balik Kasus dan Daftar Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 yang mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka utama:
Ardito Wijaya (AW): Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Riki Hendra Saputra (RHS): Anggota DPRD Lampung Tengah.
Ranu Hari Prasetyo (RNP): Adik kandung Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah.
Anton Wibowo (ANW): Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah.
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS): Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Modus Operandi: Mahar Politik & Pinjaman Bank
Penyidikan KPK mengungkap fakta mengejutkan mengenai motif di balik dugaan korupsi ini. Ardito Wijaya diduga menerima total uang sebesar Rp5,75 miliar. Mirisnya, sebesar Rp5,25 miliar dari dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang diambil guna membiayai kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
Dalam operasi sebelumnya, KPK juga telah mengamankan barang bukti fisik berupa uang tunai senilai Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. Kasus ini menjadi pengingat keras akan tingginya risiko korupsi yang dipicu oleh biaya politik yang mahal.
Post a Comment