BANDAR LAMPUNG, 26 Februari 2026 – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung secara resmi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penghapusan uang komite sekolah. Langkah strategis ini diambil guna memastikan anggaran sebesar Rp9,5 miliar yang telah disiapkan DPRD dalam APBD 2026 dapat segera direalisasikan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa dana tersebut dialokasikan sebagai tambahan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, khusus untuk seluruh SMP Negeri di Bandar Lampung.
“Kami sudah menganggarkan Rp9,5 miliar. Kini bola panas ada di Pemkot untuk mengeluarkan Perwali sebagai dasar hukumnya. Jika dasar hukum ini ada, dana bisa cair, komite sekolah bisa dihapus, dan pendidikan di Bandar Lampung benar-benar gratis bagi rakyat,” ujar Asroni Paslah, Kamis (26/2).
Landasan Hukum dan Hak Dasar Pendidikan Dorongan ini didasarkan pada komitmen DPRD untuk menjalankan amanat Undang-Undang serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar (SD dan SMP) secara gratis tanpa pengecualian.
Asroni menjelaskan, dengan jumlah siswa SMP di Bandar Lampung yang mencapai hampir 30 ribu orang, alokasi dana ini diharapkan mampu meringankan beban orang tua murid secara signifikan.
Post a Comment